Menteri Arifah Dorong Hukum Tegas Guru P3K Cabuli Tiga Siswi SD

Senin, 15 Juni 2026 | 23:38:01 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi [FOTO : NET].

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendesak penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan atas oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap siswi SD di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, and memberikan keadilan bagi para korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Ia menggarisbawahi bahwa tidak terdapat ruang toleransi sedikit pun bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk insiden yang berlangsung di dalam lingkungan sekolah.

"Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anak di lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan melindungi anak," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Pihak KemenPPPA melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu demi menggaransi bahwa para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, hingga layanan pemulihan yang diperlukan.

Perkara ini mulai terbongkar sesudah para korban yang berstatus sebagai siswi kelas II Sekolah Dasar berumur 8 tahun saling bertukar cerita ketika tengah bermain bersama.

Melalui obrolan tersebut, terkuak adanya dugaan aksi pencabulan yang dipraktikkan oleh terlapor tatkala para korban tengah berada di area lingkungan sekolah.

Kabar itu selanjutnya diteruskan kepada pihak keluarga korban dan diadukan kepada aparat kepolisian.

Untuk saat ini, jajaran Polresta Palu telah meringkus dan mengamankan sosok terduga pelaku.

Atas tindakan yang dilakukannya, terduga pelaku terancam dijerat memakai Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus regulasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menimbang bahwa dugaan aksi pidana tersebut dilangsungkan oleh seorang tenaga pendidik terhadap anak didiknya, maka ancaman hukuman pidana dapat dijatuhi pemberatan selaras dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini