Ancaman Tarif Impor AS 18%, Industri Manufaktur RI Waspada

Rabu, 17 Juni 2026 | 06:25:32 WIB
Ketua Umum Himki, Abdul Sobur.

JAKARTA — Rencana Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif impor tambahan berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 mulai 24 Juli 2026 memicu kekhawatiran pelaku industri manufaktur nasional. 

Tarif tersebut diperkirakan dapat melonjak hingga 18% dari tarif global 10% yang saat ini berlaku, sehingga berpotensi menekan volume pesanan, margin keuntungan, serta utilisasi pabrik.

Pemerintah Indonesia tengah bergerak aktif melakukan diplomasi perdagangan melalui upaya permohonan pengecualian tarif untuk 18 produk unggulan, seperti CPO, karet, dan kopi. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan langkah ini krusial untuk menjaga daya saing produk nasional. 

Di sisi lain, para pakar dan pelaku usaha menekankan perlunya perbaikan fondasi industri, seperti kepatuhan terhadap standar ESG, traceability, dan ketertelusuran tenaga kerja (forced labor due diligence), yang kini sering menjadi instrumen nontarif di pasar AS.

Sejumlah sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur menjadi yang paling terdampak. 

Ketua Umum Himki, Abdul Sobur, menyatakan bahwa pelaku industri mebel kini mulai melakukan diversifikasi pasar ke kawasan Timur Tengah, Asia Selatan, hingga Australia guna mengurangi ketergantungan pada pasar AS yang menyumbang lebih dari 50% ekspor mebel nasional. 

Sementara itu, Aprisindo berharap pemerintah dapat memanfaatkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) untuk melobi tarif yang lebih kompetitif dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam dan India. 

Selain diplomasi, peningkatan produktivitas, efisiensi logistik, dan kualitas rantai pasok dinilai sebagai kunci jangka panjang agar manufaktur Indonesia tidak rentan terhadap kebijakan proteksionisme negara mitra.

Terkini