Setyo Budiyanto Ungkap Nasib Pengusutan Kasus Korupsi MBG di KPK

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:49:02 WIB
Kasus MBG Berprogres di Kejagung, KPK Siap Lakukan Koordinasi [FOTO : NET].

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan status kejelasan mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengutarakan bahwa pada masa sekarang ini penanganan kasus tersebut memperlihatkan progres yang lebih maju di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pasalnya, penelusuran kasus MBG pada korps Adhyaksa tersebut telah memasuki tingkatan penyidikan, bahkan hingga sampai pada tahapan penentuan status tersangka.

Oleh karena itu, Setyo memberikan pernyataan bahwa lembaganya saat ini turut memonitor jalannya proses hukum yang tengah digulirkan oleh pihak Kejagung.

"Ya sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung, proses penyelidikan sudah berjalan, gitu ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya sementara nanti kita lihat saja, gitu," ujar Setyo di Gedung LAN Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Setyo menyambung, apabila ke depannya memang dirasa membutuhkan jalinan koordinasi, maka lembaganya bakal mengambil langkah tersebut. 

Apalagi, pihak KPK pun telah melangsungkan kajian, pendalaman materi, hingga berkoordinasi bersama Kepala BPKP guna menelusuri perkara MBG ini.

Di sisi lain, Setyo mengemukakan bahwa sejauh ini dari pihaknya masih belum menjalin jalur komunikasi secara spesifik dengan pihak Kejagung.

"Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selanjutnya, dua orang lainnya berasal dari elemen swasta, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang bertindak selaku sosok kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) atau vendor motor listrik Andri Mulyono (AM).

Para tersangka tersebut disinyalir meloloskan yayasan yang memiliki afiliasi tertentu untuk dijadikan sebagai mitra SPPG walau didapati tidak memenuhi prasyarat, mengondisikan penentuan titik lokasi SPPG, hingga menjalankan aksi mark up serta pengadaan barang-barang yang sebetulnya tidak diperlukan. 

Pihak Kejagung hingga saat ini masih melakukan proses kalkulasi atas total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Terkini