Wamensesneg Pastikan Hak Karyawan Eks Hotel Sultan Diperhatikan

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:42:31 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.

JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan pemerintah akan memberikan perhatian terhadap nasib para karyawan eks Hotel Sultan menyusul pengambilalihan aset tersebut oleh negara.

"Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kami akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.

Juri menuturkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menginstruksikan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) agar tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan. 

Mereka akan didata dan diberi ruang untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK, dengan dibukanya posko serta saluran komunikasi khusus.

Juri pun meminta para eks karyawan agar tidak khawatir karena pemerintah berkomitmen membuka jalur komunikasi seluas-luasnya guna menampung kebutuhan serta informasi terkait status mereka.

"Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah mendata para pekerja serta aset di kawasan tersebut. 

Data ini nantinya akan diverifikasi dengan catatan sumber daya manusia yang ada serta disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PPK GBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.

"Kami juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.

Terkait masa depan aset tersebut, Juri menegaskan bahwa PPK GBK akan segera menyusun skenario pemanfaatannya. 

Eksekusi lahan yang berlangsung pada Kamis ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Terkini