Wamendagri Ribka Minta Pemda di Papua Segera Susun RAP 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:19:31 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.

JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di Tanah Papua untuk segera menuntaskan penyusunan serta penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2026.

"Percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua," kata Ribka dalam siaran pers di Jayapura, Kamis (18/6).

Gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada RPJMD serta Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

"Hal tersebut menyusul telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur TA 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun," ujarnya.

Ribka menjelaskan alokasi tersebut terdiri dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun.

“Oleh sebab itu RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” katanya menambahkan.

Ribka mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP dana otsus tambahan.

"Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD," ujarnya.

Ribka menjelaskan penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” katanya.

Terkini