Pengamat Minta Masyarakat Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:12:31 WIB
Kepolisian RI.

JAKARTA — Analis Politik Senior Boni Hargens mengajak publik untuk menghilangkan prasangka buruk terkait ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan sipil di instansi pemerintah dan kementerian. 

Menurut Boni, hal tersebut merupakan langkah yang wajar dan sah selama personel Polri memiliki kompetensi teknis maupun kelembagaan yang dibutuhkan oleh instansi terkait.

Pernyataan ini merespons penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terhadap revisi UU Polri, khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan permintaan Presiden atau kementerian/lembaga.

Menurut Boni, terdapat tiga syarat utama dalam penerapan ketentuan ini agar tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi:

Kompetensi Teknis: Penempatan harus berbasis keahlian yang relevan.

Sifat Non-Paksaan: Mekanisme penempatan dilakukan berdasarkan permintaan instansi terkait, bukan paksaan.

Tanggung Jawab Sipil: Polri dipandang sebagai bagian integral masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi pada penguatan demokrasi.

Boni juga menekankan bahwa skeptisisme terhadap institusi Polri tidak lagi relevan di tengah kebutuhan konsolidasi bangsa dalam menghadapi tantangan ekonomi dan politik global, serta mendukung agenda pemerintahan Prabowo-Gibran. 

Ia pun menyoroti jaminan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa ketentuan ini tidak bersifat memaksa dan sepenuhnya berbasis kebutuhan nyata.

Boni menyadari bahwa polemik ini mencerminkan tegangan antara pandangan pragmatisme kelembagaan dengan keberatan berbasis konstitusi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil. 

Terkait pertanyaan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan harmonisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Boni menyarankan langkah hukum yang konstruktif.

"Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain yang bisa dilakukan adalah memastikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri dirancang secara cermat," pungkas Boni.

Terkini