Wacana Harga DMO Batubara Naik, Pemerintah Kaji Keseimbangan Harga

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29:01 WIB
Harga DMO Batubara Akan Direvisi, PLN dan Penambang Harus Untung [FOTO : NET].

JAKARTA - Wacana penyesuaian harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sektor kelistrikan kembali mengemuka. Pemerintah kini mulai mengkaji opsi revisi harga patokan dengan mempertimbangkan keadilan bagi pihak penambang serta kemampuan PT PLN (Persero).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan utama pemerintah adalah tingginya biaya produksi yang ditanggung penambang, terutama karena nisbah kupas (stripping ratio) untuk batubara kalori menengah telah mencapai level 8-12.

"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kami juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kami harus jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menghitung opsi terbaik agar PLN dan pihak pengusaha tidak mengalami kerugian.

Sebagai catatan, sejak 2018, pemerintah menetapkan harga patokan DMO batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton (kalori 6.322 GAR).

 Namun, asosiasi dan praktisi pertambangan menilai harga tersebut sudah tidak relevan lagi mengingat adanya inflasi dan kenaikan berbagai komponen biaya produksi selama hampir delapan tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyatakan bahwa dalam menentukan harga DMO, perlu memperhatikan biaya produksi aktual dan keberlanjutan usaha. 

APBI berharap adanya mekanisme penyesuaian berkala agar harga tetap kompetitif tanpa membebani ketahanan listrik nasional.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, dan Ketua IMEF, Singgih Widagdo, mengusulkan kenaikan harga patokan DMO ke kisaran US$ 80–US$ 90 per ton. 

Hal ini dipandang perlu untuk menutup biaya operasional yang tinggi, mencegah kerugian bagi penambang, serta menjaga pengelolaan cadangan batubara nasional.

Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, turut menambahkan bahwa penyesuaian harga ini penting untuk menjaga semangat pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan domestik sekaligus menjaga stabilitas biaya pembangkitan listrik.

Terkini