KemenPPPA Jamin Perlindungan Anak Korban Kekerasan Orang Tua di Batam

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:22:01 WIB
Kekerasan Anak di Batam: KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menjamin anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tua di Kota Batam, Kepulauan Riau, memperoleh perlindungan serta pendampingan yang sesuai dengan keperluan.

"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

KemenPPPA sudah menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam beserta instansi terkait dalam penyelesaian perkara ini.

Ia mendesak agar penanganan terhadap anak korban dikerjakan secara menyeluruh lewat pemanfaatan fasilitas kesehatan, rehabilitasi psikologis, hingga pemenuhan hak-hak anak.

"Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Hingga kini, anak korban sudah memperoleh tindakan penjangkauan serta asesmen, pendampingan saat pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, penguatan mental, hingga koordinasi pemenuhan hak anak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk penyelarasan mengenai pemenuhan hak identitas anak korban.

"Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA pun ikut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memonitor jalannya proses hukum perkara ini.

Tersangka dalam kasus ini dapat dijerat ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling tinggi Rp100 juta. Jika tindakan itu dikerjakan oleh orang tua korban, maka sanksi pidana dapat ditambah sepertiga.

Di samping itu, dugaan tindakan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal dua tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi Rp50 juta, dan jika menyebabkan luka berat pada korban, ancaman pidana dapat naik sampai tujuh tahun penjara.

Terkini