Petani Sawit Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan Mandatori B50

Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:55:32 WIB
POPSI Minta Mandatori Biodiesel B50 Ditunda demi Harga TBS Petani [FOTO: NET].

JAKARTA — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih memberikan peringatan kepada pemerintah agar tidak tergesa-gesa meluncurkan program mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan bakal diterapkan secara nasional per 1 Juli 2026. 

Skema B50 tersusun atas bauran bahan bakar yang mencakup 50% biodiesel berbasis fatty acid methyl ester (FAME) sawit serta 50% solar berbasis fosil.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengimbau pemerintah untuk mengalkulasi dampak dari penerapan regulasi tersebut terhadap kelangsungan hidup petani sawit rakyat. 

Menurut pandangannya, di kala sektor industri sawit tengah dihantam beragam kendala, kehadiran kebijakan B50 justru berisiko mendatangkan beban tambahan bagi jutaan pekebun.

“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS,” kata Darto dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).

Darto menyandarkan argumennya pada hasil studi dari Traction yang memperlihatkan bahwa jika dikerjakan secara serampangan atau sekadar mengejar pemenuhan target (brute force), program B50 berisiko memicu konsekuensi beban multidimensi.

Tanpa dibarengi dengan strategi pembenahan atau penguraian masalah (debottlenecking) di sektor produktivitas, pelaksanaan B50 berpotensi mendatangkan defisit kas Dana Sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga menyentuh Rp28 triliun, serta melenyapkan potensi pemasukan negara dari sektor pajak badan, bea keluar, dan pungutan senilai Rp620 triliun dalam jangka waktu 10 tahun.

Bukan itu saja, menurut Darto, kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 12,5% demi menyokong dana implementasi B50 bakal kian mendiskon nilai jual CPO bersih yang menjadi acuan transaksi di pasar domestik.

Ia memaparkan konsekuensi negatif tersebut akan langsung memukul sektor perkebunan di tingkat bawah lantaran besaran nominal pembelian TBS berkorelasi langsung dengan harga CPO setelah dipotong beraneka ragam komponen biaya dan pungutan resmi. 

Dampaknya, meskipun tren harga CPO di pasar global tergolong tinggi, nilai jual yang diperoleh para petani tidak lagi merepresentasikan nilai pasar yang riil.

Menurutnya, nominal harga TBS akan kian merosot sebab beban biaya dari penyesuaian regulasi ini pada ujungnya ditransmisikan langsung kepada para petani selaku elemen mata rantai paling rentan di ekosistem industri sawit.

Oleh karena itu, pihak POPSI memberikan rekomendasi agar pemerintah menerapkan sistem flexi blending, yakni dengan mematok program B30 sebagai ambang batas paling rendah, sementara eskalasi menuju bauran B40 ataupun B50 dijalankan secara adaptif mengikuti dinamika volume produksi CPO nasional, pergerakan harga minyak mentah dunia, kapasitas fiskal keuangan negara, serta volume kebutuhan energi domestik.

Darto menganggap formulasi pendekatan tersebut jauh lebih masuk akal dibandingkan memaksakan target persentase pencampuran yang tinggi di saat konsekuensi pengeluaran biayanya justru ditumpahkan kepada para petani. 

Ia juga mendesak pemerintah untuk menyelenggarakan evaluasi secara menyeluruh terhadap jalannya program B35 dan B40 sebelum melangkah ke penerapan B50 secara nasional.

Proses evaluasi menyeluruh tersebut, tambahnya, wajib memetakan dampak terhadap fluktuasi harga TBS, ketahanan finansial dana BPDPKS, kekuatan anggaran fiskal pemerintah, tingkat daya saing ekspor sawit nasional, angka inflasi pada produk komoditas turunan sawit, hingga aspek kesejahteraan para pekebun.

“Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” kata Darto.

Peneliti dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti yang turut andil dalam penyusunan riset bersama Traction Energy Asia juga berpandangan bahwa pemerintah semestinya merubah pola pendekatan dalam merealisasikan kebijakan B50.

“Pilihannya bukan B50 ‘ya atau tidak’; melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable,” kata Yayan.

Berdasarkan analisis Yayan, kewajiban pemenuhan B50 sebagai instrumen pencapaian kedaulatan energi nasional justru akan menghadirkan beban multidimensi jika mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan. 

Dampak buruknya meliputi pembengkakan pos beban fiskal negara dalam jangka panjang, tekanan terhadap kestabilan harga bahan pangan seperti minyak goreng, urgensi pembukaan lahan sawit baru hingga hampir dua kali lipat, sampai dengan munculnya utang karbon yang masanya bisa bergulir lebih dari satu abad.

“Namun, jika dipadukan dengan reformasi struktural seperti peningkatan produktivitas pekebun rakyat, penggunaan bahan baku dari limbah seperti minyak jelantah dan fleksibilitas campuran biodiesel, justru berbalik memberikan manfaat,” ungkapnya.

Yayan juga berpendapat sudah waktunya bagi pihak pemerintah untuk meninjau ulang formulasi penetapan harga indeks pasar (HIP) biodiesel serta mekanisme penentuan harga CPO setelah dikurangi aneka potongan pungutan yang dijadikan acuan nilai jual TBS. 

Menurutnya, besaran harga tersebut tidak lagi mencerminkan nilai pasar yang sesungguhnya sehingga kelompok petani tidak memetik keuntungan yang berimbang.

Ia mengimbuhkan bahwa tekanan psikologis dan finansial terhadap para petani berpotensi semakin bertambah berat seiring kehadiran DSI di dalam struktur tata kelola kelapa sawit nasional apabila tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan yang transparan serta berpihak pada kepentingan petani. 

Segala bentuk perombakan kelembagaan maupun sistem tata niaga, tegasnya, harus dijamin tidak memperlemah posisi tawar para petani dalam rantai pasokan sawit nasional.

Di pihak lain, kompilasi data dari Traction turut memberikan peringatan dini mengenai risiko munculnya gelombang ekspansi pembukaan lahan perkebunan baru seluas 3,22 juta hektare serta timbulnya beban utang karbon selama 122 tahun apabila pasokan bahan baku mandatori B50 dipenuhi lewat jalur pembukaan lahan anyar tanpa disertai strategi peningkatan produktivitas tanaman.

Sementara itu, pada kondisi riil saat ini, kelompok petani masih harus bergelut menghadapi lonjakan biaya operasional produksi, mulai dari tingginya harga komoditas pupuk, beban upah tenaga kerja, hingga pengeluaran untuk biaya perawatan kebun. 

Jika harga TBS kembali merosot akibat kenaikan persentase pungutan dan pemaksaan program B50, taraf kesejahteraan para petani sawit diproyeksikan akan semakin merosot tajam.

Terkini