Perpres Ojol Belum Berlaku, Potongan Aplikator Masih 20 Persen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:59:02 WIB
Per 1 Juli 2026, GoTo dan Grab Terapkan Potongan 8 Persen untuk Ojol [FOTO: NET].

JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau yang familier disebut Perpres Ojol, yang sempat dijanjikan oleh Prabowo Subianto semenjak 1 Mei 2026, hingga kini masih belum kunjung diterbitkan dan diberlakukan.

Kendati begitu, pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) bersama Grab Indonesia telah meluncurkan pengumuman bahwa mereka bakal mulai mengimplementasikan potongan sebesar 8% bagi para mitra ojek online (ojol) khusus untuk layanan pengantaran penumpang per 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra memaparkan, ketetapan kebijakan ini diselaraskan dengan poin tuntutan dari pergerakan aksi massa May Day, sekaligus menjadi upaya untuk mendongkrak tingkat kesejahteraan para mitra ojek online.

"Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi tambahan, untuk saat ini skema pemotongan oleh pihak aplikator yang berjalan di lapangan masih bersandar pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Di dalam bunyi Diktum kedelapan dari lembaran regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan penyedia aplikasi diperkenankan membebankan biaya tidak langsung berupa tarif sewa pemanfaatan aplikasi paling banyak sebesar 15% dan/atau pihak perusahaan aplikasi juga dapat mengenakan biaya penunjang berupa alokasi dukungan kesejahteraan untuk mitra pengemudi maksimal sebesar 5%.

Komponen biaya penunjang tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas asuransi keselamatan tambahan, penyediaan sarana pelayanan untuk mitra pengemudi, akomodasi pusat informasi, sokongan biaya operasional, dan/atau bentuk bantuan penunjang lainnya.

Selaras dengan pakem Kepmenhub KP 1001/2022, nominal biaya yang dipangkas tersebut dihitung berdasarkan tarif perjalanan, bukan dari akumulasi total harga yang disetorkan oleh konsumen. 

Hal itu dikarenakan terdapat variabel komponen lain yang turut dibayarkan konsumen kepada pihak aplikasi, yakni berupa platform fee (biaya penggunaan sistem aplikasi) dengan koridor harga berkisar Rp1.500 hingga Rp1.700 (bergantung pada jarak tempuh).

Sebagai ilustrasi gambaran, dari jumlah total tarif pengguna sebesar Rp30.000, di dalamnya terbagi atas komponen platform fee senilai Rp1.700 serta tarif murni dari pelanggan sebesar Rp28.300. 

Jika dihitung menggunakan skema potongan lama sebesar 20%, maka nilai komisi bersih yang diperoleh pengemudi adalah senilai Rp22.640. Sementara apabila dikalkulasikan dengan menggunakan skema potongan baru sebesar 8%, maka pihak pengemudi akan mengantongi pendapatan berkisar Rp26.036.

Walau demikian, pemberlakuan kebijakan anyar ini didesain hanya menyasar bagi operasional kendaraan roda dua saja. Kondisi tersebut sontak memantik gelombang kecaman dan protes dari pihak Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Ketua SPAI Lily Pujiati mengutarakan bahwa pada dasarnya komitmen awal yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto sewaktu momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) menegaskan bahwa penetapan potongan platform senilai 8% semestinya disamaratakan bagi seluruh elemen pekerja transportasi online, tak terkecuali bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir pengantar kargo.

“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang [termasuk makanan] dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

Terkini