Bank Muamalat (BBMI) Absen Bagi Dividen 2025, Laba Ditahan Jadi Cadangan

Senin, 29 Juni 2026 | 20:58:31 WIB
Melalui RUPST, Bank Muamalat Sepakat Tak Bagi Dividen ke BPKH [FOTO: NET].

JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) menetapkan untuk tidak menyalurkan dividen dari perolehan laba bersih tahun buku 2025 kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang saham mayoritas. 

Seluruh raihan laba bersih pascapajak senilai Rp21,28 miliar bakal ditempatkan menjadi cadangan perseroan demi memperkokoh pos permodalan.

Ketetapan tersebut disetujui secara bulat pada mata acara kedua RUPST yang diselenggarakan pada pekan lalu.

"Rapat menyetujui laba bersih setelah pajak Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp21.279.848.000 setelah dikurangi zakat perusahaan, seluruhnya dipergunakan untuk cadangan Perseroan, sehingga tidak ada pembagian dividen atas laba bersih Perseroan tahun buku 2025," dikutip dari keputusan RUPST.

Sebagai informasi, komposisi pemegang saham Bank Muamalat diisi oleh BPKH (82,692%), Andre Mirza Hartawan (5,19%), Islamic Development Bank atau IsDB (2,04%), serta jajaran pemegang saham lainnya (10,08%).

Melalui rapat yang sama, pihak pemegang saham pun menyetujui serta menerima Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris beserta Dewan Pengawas Syariah untuk periode tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 

RUPST turut mengesahkan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025 yang telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (DBSD&A), afiliasi dari BKR International.

Merujuk pada laporan auditor independen per tanggal 31 Maret 2026, laporan keuangan Bank Muamalat mengantongi opini wajar dalam seluruh hal yang bersifat material.

Selaras dengan agenda pengesahan laporan keuangan itu, pemegang saham menyerahkan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) bagi Direksi, Dewan Komisaris, beserta Dewan Pengawas Syariah atas pelaksanaan tugas pengurusan dan pengawasan sepanjang tindakan itu terekam dalam laporan tahunan serta laporan keuangan dan bukan termasuk bentuk tindak pidana.

Pada mata acara ketiga, RUPST menyerahkan otoritas bagi Dewan Komisaris guna menunjuk, menuntaskan, atau mengganti kantor akuntan publik yang bakal mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2026, sekaligus merumuskan besaran honorarium serta kriteria penunjukan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pihak pemegang saham menyepakati agar pos gaji, honorarium, beserta tunjangan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, maupun Dewan Pengawas Syariah pada tahun 2026 tidak mendapati pergeseran disandingkan dengan tahun sebelumnya, selaras dengan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.

RUPST pun menyetujui pemutakhiran Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan Tahun 2025 selaku bagian dari langkah memperkuat tingkat kesiapan Bank Muamalat dalam menjaga ketahanan usaha serta melengkapi ketentuan dari regulator.

Dalam halaman resmi perusahaan, volume kredit yang disalurkan oleh Bank Muamalat pada tahun 2025 menyentuh angka Rp18,5 triliun. 

Sementara itu, Dana Pihak Ketiqa (DPK) sampai pengujung tahun 2025 bertengger pada posisi Rp45,5 triliun. Adapun total aset tercatat menyentuh Rp62,3 triliun.

Terkini