LKPP 2025 Raih Opini WTP, Ketepatan Bansos dan Subsidi Disorot BPK

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:56:01 WIB
LKPP 2025 Raih WTP, BPK Soroti Ketepatan Bansos hingga Reformasi BUMN [FOTO: NET].

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menuntaskan proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Kendati kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lembaga auditor negara tersebut masih memberikan catatan kritis mengenai transformasi kelembagaan BUMN pasca diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.1/2025 serta program pemerintah yang dinilai belum tepat sasaran.

LKPP 2025 diserahkan secara langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam agenda Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Persidangan V, Selasa (30/6/2026). 

Rangkaian audit tahunan ini diawali lewat penyerahan LKPP 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada pihak BPK pada 31 Maret 2026. Berkisar dua bulan kemudian, hasil pemeriksaannya telah disampaikan secara administratif kepada pihak DPR pada 26 Mei 2026.

"Based on the results of the examination of the 2025 LKPP, BPK gave an Unqualified Opinion or WTP. This opinion was supported by the WTP opinion on 97 Financial Statements of Ministries/Institutions and 1 Financial Statement of the General Treasurer of the State," papar Isma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Di lain pihak, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperoleh predikat Wajar dengan Pengecualian. Walaupun begitu, perbedaan opini terhadap satu kementerian/lembaga serta Bendahara Umum Negara (BUN) ini tidak memberikan pengaruh yang material pada kewajaran LKPP 2025 secara menyeluruh.

Isma selanjutnya mengutarakan bahwa audit LKPP ini menyoroti beberapa sektor yang dirasa masih memerlukan penguatan serta pembenahan secara kontinu. Perkara krusial yang pertama yakni berkaitan dengan transformasi kelembagaan BUMN selaras dengan UU No.1/2025 dan UU No.16/2025.

"Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab," tambahnya.

Poin kedua, berhubungan dengan peningkatan ketepatan sasaran pada bermacam program bentukan pemerintah. Pihak BPK berpandangan masih diperlukan langkah penguatan, pengembangan, sekaligus pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

"DTSEN diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat, agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu," jelasnya.

Terakhir, Isma menitipkan pesan bahwa pemerintah diwajibkan untuk mengelola APBN dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi seiring meningkatnya keperluan belanja. Pasalnya, kondisi ini menyebabkan ruang fiskal negara menjadi kian sempit.

"Sebab keberhasilan pembangunan bangsa ini tidak lagi diukur dari seberapa besar anggaran yang mampu kami serap, melainkan dari seberapa berkualitas tata kelolanya dan seberapa nyata dampaknya bagi kehidupan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu pada pekan kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat membeberkan bahwa angka defisit APBN akhir tahun 2025 versi LKPP menyusut dari perkiraan awal sebesar 2,93% terhadap PDB (Rp695,1 triliun). 

Menilik pada laporan yang telah diaudit, nilai defisit APBN nyatanya berada pada angka 2,81% terhadap PDB.

"Untuk 2025 kami bisa tekan di bawah 3% di 2,81% [terhadap PDB]. Sebelumnya kami umumkan 2,9%, ternyata lebih bagus daripada 2,9% ke 2,81%," pungkasnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Terkini