JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) senilai US$13 per MMBtu cuma berlaku bagi kalangan industri di wilayah Jawa bagian barat.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjabarkan, langkah tersebut diambil demi memelihara ekuilibrium antara keterjangkauan nominal gas untuk sektor industri, kepastian ketersediaan pasokan, serta keberlanjutan tata kelola gas bumi nasional.
Pada saat ini, lonjakan harga gas sejatinya melanda gas hasil regasifikasi LNG saja, sedangkan untuk harga gas bumi tertentu (HGBT) yang bersumber dari gas pipa tetap ajek pada level US$6,5 hingga US$7 per MMBtu.
Kendati demikian, ketersediaan pasokan gas pipa demi menyokong HGBT di area Jawa bagian barat tengah menyusut. Dampaknya, para pelaku industri terpaksa memanfaatkan LNG yang nilainya mendaki ke kisaran US$20 hingga US$23 per MMBtu.
Anggia memaparkan, pemotongan harga LNG menjadi ke level US$13 per MMBtu cuma diperuntukkan bagi industri di kawasan Jawa bagian barat lantaran natural decline pasokan gas pipa berlangsung di area tersebut.
"Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13 per MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat," tutur Anggia ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Ia mengimbuhkan bahwasanya penyusutan harga LNG didominasikan untuk diserap oleh industri padat karya, yang berorientasi ekspor, serta mengantongi tingkat ketergantungan yang amat tinggi terhadap energi gas sebagai bahan bakar utama maupun proses.
"Jadi ini untuk memastikan pasokan LNG bagi industri biar tetap jalan, terjamin, meskipun kebutuhan terkait energi nasional yang lainnya tetap ada juga," kata Anggia.
Pihak pemerintah secara resmi memangkas harga LNG untuk sektor industri menuju level US$13 per MMBtu demi memelihara daya saing industri sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengutarakan, pemotongan harga LNG tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun, harga LNG bagi kalangan industri saat ini sempat meroket pada kisaran US$20-US$23 per MMBtu.
"Diturunkan menjadi US$13 per MMBtu. Jadi dari [sebelumnya] US$20 sampai US$23 per MMBtu, sekarang diturunkan menjadi US$13," ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).
Ia kemudian membeberkan bahwasanya dampak dari penurunan harga gas industri tersebut tidak sepenuhnya dibebankan pada satu pihak saja.
Pemerintah membagi porsi beban penyesuaian ongkos mulai dari sektor hulu hingga ke hilir, termasuk dengan memotong porsi penerimaan negara serta menginstruksikan badan usaha untuk mengefisiensikan biaya operasional.
Ia memaparkan, langkah penurunan harga dilakukan melewati kontribusi dari segenap pihak di dalam rantai pasok gas. Dari sektor hulu, pemerintah memangkas porsi bagi hasil yang menjadi hak negara, sementara pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pun diinstruksikan untuk ikut menyesuaikan margin.
Pada sektor hilir, pihak pemerintah meminta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN serta PT Pertamina (Persero) guna melangsungkan efisiensi ongkos supaya harga jual LNG kepada sektor industri dapat ditekan.
"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian, di hilir juga kami minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kami turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," kata Bahlil.