Harga Telur Anjlok, Pemprov Jatim Panggil Middleman Pekan Depan

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24:01 WIB
Pemprov Jatim Bakal Kumpulkan Middleman Tanggapi Harga Telur Anjlok [FOTO: NET].

JAKARTA – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengutarakan bahwasanya pihak Pemprov Jatim bakal secepatnya mengumpulkan segenap pedagang perantara (middleman) komoditas telur ayam ras yang beroperasi di wilayahnya, terutama yang berlokasi pada kawasan sentra penghasil komoditas pangan dimaksud. 

Langkah tersebut ditempuh sebagai wujud intervensi atas situasi pelik yang kini tengah menghantam kalangan peternak telur di sejumlah wilayah Provinsi Jatim, lantaran regulasi ketentuan harga acuan pembelian (HAP) yang telah dipatok oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) cum Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman senilai Rp26.500 dinilai belum seutuhnya diimplementasikan di lapangan.

"Kami akan memanggil seluruh middleman atau perantara telur, kami akan duduk bersama untuk memastikan harga telur ini dapat terjaga, dan peternak bisa memperoleh untung karena kami prihatin biaya produksi yang dikeluarkan ternyata tidak sebanding dengan harga jual," ungkap Emil di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (29/6/2026).

Emil membeberkan salah satu dari rentetan kebijakan jangka pendek yang bakal digulirkan Pemprov Jatim dimaksud nantinya akan dipimpin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Peternakan. Ia memaparkan agenda pertemuan tersebut ditargetkan untuk dilangsungkan pada pekan depan.

"Kami tadi sudah periksa ke Disperindag Jatim dan Dinas Peternakan, kalau data perantara sudah dimiliki. Kami pastikan dalam seminggu ini, kami tindak lanjuti dengan memanggil langsung dengan seluruh pedagang perantara yang menghubungkan antara peternak dengan pasar untuk mencari tahu penerapan HAP telur oleh Bapanas ini di lapangan," ucapnya.

Berkaca pada perolehan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jatim, Emil menjabarkan harga telur ayam ras pada level konsumen untuk saat ini berkisar di angka Rp25.000 per kilogram, sebagaimana yang dipantaunya di area Kota Surabaya, Bangkalan, serta Lumajang. 

Menurut pandangannya, situasi tersebut sejatinya sanggup memicu dilema operasional lantaran nilai jual pada sektor hilir justru merosot di bawah ketetapan HAP yang dipatok Kepala Bapanas senilai Rp26.500 per kilogram.

"Kami akan periksa dahulu, maka dari itu pedagang perantara akan dikumpulkan untuk membuka transparansi harga beli di tingkat peternak. Realitanya, harga di tingkat konsumen hari ini sekitar Rp25.000-an. Di sini ada pekerjaan rumah besar saat bertemu middleman karena mereka pasti akan keberatan kalau dipaksa membeli Rp26.500, sementara harga jual di pasar saja Rp25.000," papar Emil.

Emil menandaskan bahwasanya pihak Pemprov Jatim enggan apabila kebijakan perlindungan tersebut cuma menjadi wacana di atas kertas tanpa menyentuh keadaan riil di lapangan. 

Lantaran hal itu, agenda pertemuan bersama para pedagang perantara tersebut dibidik dapat terlaksana selaras rencana demi merumuskan mufakat harga yang rasional serta saling menguntungkan (win-win solution), baik bagi kelangsungan usaha peternak rakyat maupun kelancaran alur pasokan hilir.

"Jadi, harus ada kalkulasi yang tepat dan adil saat pertemuan itu terjadi, di mana kami targetkan satu minggu sebelum hari ini sudah bisa terlaksana dan dapat tercapai kesepakatan di antara seluruh pihak," ucapnya.

Berikut merupakan rentetan tuntutan dari massa aksi Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN):

Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP) 

Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telah diterbitkan BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 tanggal 9 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.

Transparansi Harga Pakan 

Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai: a. Harga bahan baku pakan impor. b. Mekanisme pembentukan harga pakan jadi. c. Data impor bahan baku pakan. d. Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi obyek penerima kenaikan harga pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan dengan jelas.

Perlindungan Usaha Peternak Rakyat 

a. Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat baik dari monopoli korporasi besar, hak atas pakan murah, telur sebagai pangan pokok sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa. 

b. Meminta pemerintah secepatnya mentapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan surat Permohonan KEMENTAN No.B-132/PP.220.M/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. 

Perlu pengaturan yang lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas agar tercipta iklim usaha yang lebih berkeadilan. 

c. Penghapusan Peraturan Menteri Pertanian 10/2024 Pasal 24 huruf (c) yang berbunyi “paling tinggi 2% produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri”, kembalikan budidaya pada peternak rakyat.

Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat 

Mendorong pemerintah untuk memperluas penyerapan telur peternak rakyat dalam semua program pemerintah.

Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat 

Keberlangsungan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan tidak hanya diukur dari tersedianya pangan hari ini, tetapi juga dari kemampuan peternak rakyat untuk terus bertahan dan berproduksi.

 Apabila peternak rakyat terus mengalami kerugian dan berhenti berusaha, tentu akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional.

Terkini