KAI Daop 1 Jakarta Tutup 31 Perlintasan Liar Sepanjang 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:43:32 WIB
Minimalkan Kecelakaan, KAI Jakarta Tutup 31 Perlintasan Liar [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengunci mati sebanyak 31 jalur perlintasan liar pada tahun 2026 sebagai salah satu instrumen preventif krusial guna menekan potensi angka kecelakaan di perlintasan rel kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo memaparkan, langkah penutupan tersebut diaplikasikan pada area titik-titik yang dianggap mengantongi tingkat risiko tinggi bagi keselamatan laju perjalanan kereta api maupun keselamatan kalangan publik.

"Perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai, seperti palang pintu, rambu peringatan, maupun penjagaan resmi,” kata dia di Jakarta, Selasa (30/06/2026).

Merujuk pada peta sebaran wilayah yang sudah diinventarisasi, penutupan perlintasan ilegal tersebut dieksekusi di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak lima titik, Serang tiga titik, Kota Bekasi tiga titik, dan Kabupaten Bekasi satu titik.

Selanjutnya, Tangerang Selatan tiga titik, Kabupaten Sukabumi tiga titik, Kota Sukabumi dua titik, Kabupaten Karawang dua titik, Cilegon dua titik, serta masing-masing satu titik tersebar di Kota Bogor, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Lebak.

Franoto menguraikan, eksistensi perlintasan ilegal kerap memicu potensi marabahaya lantaran akses jalan tersebut pada dasarnya tidak dialokasikan sebagai jalur resmi perlintasan lalu lintas publik.

Oleh sebab itu, proses penutupan dilangsungkan secara bertahap serta bersinergi dengan bermacam elemen pihak agar proses implementasinya bergulir secara tertib, aman, sekaligus tetap mempertimbangkan aspek hajat hidup masyarakat setempat.

“Penutupan perlintasan liar bukan semata-mata membatasi akses masyarakat, tetapi merupakan upaya perlindungan keselamatan," kata dia.

Bukan sekadar mengeksekusi penutupan perlintasan ilegal, KAI Daop 1 Jakarta turut konsisten menggalakkan program edukasi keselamatan bagi kalangan masyarakat luas serta para pengguna jalan.

Agenda sosialisasi dijalankan di rentetan titik perlintasan sebidang lewat skema kolaborasi bersama jajaran pemerintah daerah, aparat kepolisian, unsur kewilayahan, hingga komunitas para pencinta kereta api.

Di dalam rangkaian sosialisasi tersebut, kalangan masyarakat diimbau untuk senantiasa memanfaatkan perlintasan resmi, dilarang keras menerobos palang pintu, tidak nekat melintas tatkala bunyi sirine bergaung, tidak membongkar kembali akses perlintasan liar yang telah ditutup, serta dilarang beraktivitas di area jalur rel.

Kalangan publik pun diajak untuk mengimplementasikan kaidah berhenti sejenak, menengok ke arah kanan dan kiri, memastikan kondisi sekitar aman, baru kemudian melintas.

Menilik pada data statistik milik KAI Daop 1 Jakarta, di sepanjang periode Januari sampai Juni 2026 telah membukukan sebanyak 34 insiden kecelakaan tabrakan di kawasan perlintasan sebidang.

Sementara itu, pada paruh pertama atau semester I tahun 2025 tercatat ada 23 insiden tabrakan di area perlintasan sebidang yang merenggut korban jiwa hingga sebanyak 11 orang meninggal dunia.

Franoto menandaskan, pihak KAI Daop 1 Jakarta bakal senantiasa mengokohkan sinergi kolaborasi bersama berbagai instansi dalam melangsungkan langkah penataan perlintasan sebidang, khususnya untuk jalur-jalur perlintasan ilegal yang mengancam aspek keselamatan.

Terkini