Nusantara Sawit (NSSS) Buka Suara Soal Izin Lahan Sawit Anak Usaha

Kamis, 02 Juli 2026 | 23:09:02 WIB
Izin Lahan Disorot KLHK, Nusantara Sawit (NSSS) Beri Klarifikasi [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. (NSSS) memberikan uraian terkait perkembangan penanganan legalitas lahan entitas anak usahanya selaras dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tertuang dalam SK 36/2025 serta PP No.45/2025.

SK 36 merupakan ketetapan Menteri Kehutanan yang merangkum hasil pelacakan perusahaan-perusahaan yang kegiatan perkebunannya berada di dalam area kawasan hutan tanpa melengkapi seluruh perizinan kehutanan yang diwajibkan. 

Sementara PP 45 menjadi pijakan regulasi bagi pemerintah dalam menetapkan sanksi administratif kepada korporasi yang mengelola kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang sesuai.

Dalam respons atas permohonan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak NSSS memaparkan bahwa hingga detik ini perusahaan masih menempuh proses klarifikasi data wilayah bersama KLHK serta instansi terkait berlandaskan seluruh berkas perizinan yang sejatinya telah dipegang oleh anak usahanya.

"Masih melalui proses klarifikasi data areal tersebut berdasarkan semua dokumen perizinan yang telah diperoleh oleh anak usaha perseroan," tulis manajemen, Kamis (2/7/2026).

Perseroan pada periode sebelumnya telah mengalokasikan dana cadangan atau provisi senilai Rp108 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2025. 

Akumulasi nilai tersebut mencakup taksiran penurunan nilai aset sebesar Rp51 miliar serta estimasi denda administratif senilai Rp57 miliar sebagai langkah antisipasi atas pemberlakuan regulasi SK 36 dan PP 45. Berdasarkan pertimbangan manajemen, besaran dana provisi itu dinilai sudah mencukupi.

Lebih lanjut pihak manajemen menguraikan, wilayah yang berpotensi terkena dampak membentang sekitar 1.762 hektare pada entitas PT Nusantara Sawit Persada (NSP) serta 261 hektare pada PT Borneo Sawit Perdana (BSP). 

Kalkulasi provisi dikerjakan secara proporsional berpatokan pada luas wilayah yang berpotensi terdampak disandingkan dengan total aset perkebunan, ditambah estimasi potensi sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Walau begitu, manajemen menegaskan bahwa perusahaan pada waktu sebelumnya telah mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan terkait Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk keperluan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit.

 Oleh sebab itu, saat ini perusahaan tengah mengonfirmasi kembali wilayah mana saja yang betul-betul masuk dalam batasan cakupan SK 36.

"Perseroan telah mendapatkan pelepasan areal sebelumnya dari Kementerian Kehutanan sehingga saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi atas areal yang terdampak berdasarkan SK 36 tersebut," tulis manajemen.

Sembari menanti bergulirnya proses tersebut, NSSS menyatakan belum mengambil tindakan hukum dalam bentuk apa pun.

 Perseroan memprioritaskan untuk menunggu hasil final klarifikasi bersama pihak pemerintah sebelum menetapkan langkah lanjutan.

Dari segi operasional, perusahaan menggaransi aktivitas perkebunan tetap berputar seperti sediakala. 

Manajemen juga memastikan bahwa situasi ini tidak mengganggu asumsi kelangsungan usaha (going concern), sehingga roda bisnis tetap berjalan dengan normal.

Tidak sampai di situ, NSSS juga memberikan kepastian bahwa kendala tersebut belum mengusik sertifikasi keberlanjutan perusahaan.

 Perseroan menyatakan status Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada lini anak usaha masih tetap sah beroperasi karena sampai saat ini belum didapati dampak negatif dari SK 36 terhadap sertifikasi dimaksud.

Terkini