JAKARTA — Pembengkakan impor minyak dan gas bumi (migas) yang memicu defisit neraca perdagangan pada Mei 2026 diprediksi bakal memperberat beban terhadap nilai tukar rupiah.
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan nilai impor migas menyentuh US$4,51 miliar atau setara Rp80,96 triliun (berdasarkan asumsi kurs Rp17.953 per dolar AS) pada Mei 2026.
Angka ini meningkat tajam sebesar 70,78% bila disandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya senilai US$2,64 miliar.
Secara lebih rinci, nilai impor migas pada Mei 2026 yang sebesar US$4,51 miliar tersebut terdiri dari minyak mentah senilai US$703,4 juta serta hasil minyak senilai US$3,81 billion. Di sisi lain, Indonesia tidak melakukan impor gas alam sama sekali.
Sementara itu, total impor migas untuk rentang waktu Januari hingga Mei 2026 menyentuh US$17,45 miliar. Angka tersebut terkerek naik 27,89% dari periode yang sama di tahun lalu yang sebesar US$13,64 miliar.
Detailnya, total impor migas sepanjang Januari sampai Mei 2026 senilai US$17,45 miliar itu terbagi atas minyak mentah sebesar US$4,13 miliar dan hasil minyak sebesar US$13,31 miliar.
"Pada Mei 2026, neraca perdagangan barang mengalami defisit sebesar US$1,61 miliar. Defisit pada bulan Mei 2026 disebabkan terutama defisit pada komoditas migas, defisitnya sebesar US$7,63 miliar dengan penyumbang defisitnya yaitu dari hasil minyak dan minyak mentah," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono pada Rabu, (1/7/2026).
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengimbau ketika aktivitas impor migas melonjak dan defisit dagang semakin lebar, dibarengi dengan naiknya kebutuhan mata uang dolar AS, maka potensi tekanan pada nilai tukar rupiah patut diwaspadai.
Depresiasi rupiah nantinya mengakibatkan biaya impor energi kian membubung karena seluruh proses transaksi menggunakan mata uang dolar AS.
Biaya penyediaan energi yang kian mahal ini selanjutnya akan memperberat beban subsidi dari pemerintah.
Apabila dana anggaran tidak mencukupi, pemerintah berkemungkinan menambah pembiayaan lewat penarikan utang baru. Pola berantai ini memicu timbulnya gejala defisit kembar (twin deficits), yaitu kondisi saat tekanan di sektor eksternal dan sektor fiskal saling memperkuat satu sama lain.
"Inilah yang dikenal sebagai dinamika defisit kembar, ketika tekanan pada sektor eksternal dan fiskal saling memperkuat," tutur Yusuf kepada Bisnis, Kamis (2/7/2026).
Walau begitu, Yusuf berpendapat lompatan impor migas hingga 70,78% pada Mei 2026 ikut terpengaruh oleh efek basis yang rendah di periode yang sama pada tahun lalu.
Oleh sebab itu, Yusuf menganggap kenaikan kumulatif impor migas yang sebesar 27,89% selama Januari—Mei 2026 lebih akurat dalam menggambarkan tren yang sebenarnya. Di samping itu, ia memperhatikan kenaikan impor migas yang didorong oleh naiknya harga minyak dunia.
Menurutnya, jika tren peningkatan harga minyak serta kurs rupiah belum memperlihatkan perbaikan, keperluan alokasi subsidi energi diperkirakan berisiko melewati batas pagu yang telah ditetapkan.
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah mematok anggaran subsidi serta kompensasi energi senilai Rp381,3 triliun.
Sampai akhir Mei 2026, serapannya telah menyentuh Rp203,7 triliun atau berkisar 45,6% dari pagu tahunan.
Pemerintah sebelumnya malah memproyeksikan tambahan beban subsidi energi dapat menyentuh angka Rp90 triliun hingga Rp100 triliun jika harga energi domestik terus dipertahankan di tengah naiknya biaya penyediaan.
Yusuf juga memprediksi tiap kenaikan harga minyak kisaran US$10 per barel di atas asumsi APBN berisiko menambah beban fiskal sekitar Rp50 triliun hingga Rp75 triliun, dengan syarat kurs dan level konsumsi berada dalam posisi relatif stabil.
Di sisi lain, target defisit APBN 2026 telah ditetapkan sebesar 2,68% dari produk domestik bruto (PDB), sehingga ruang fiskal pemerintah kian terbatas.
"Masalahnya bukan hanya besarnya subsidi, tetapi juga ruang untuk membiayainya. Target defisit APBN 2026 dipatok sebesar 2,68% terhadap PDB sehingga jaraknya sudah cukup dekat dengan batas 3%," ucap Yusuf.
Pemerintah sesungguhnya masih mempunyai sejumlah opsi, mulai dari menarik utang baru, menggunakan saldo anggaran lebih, hingga melakukan realokasi anggaran belanja. Namun begitu, segala opsi tersebut tetap mendatangkan konsekuensi terhadap stabilitas kesehatan fiskal.
Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpandangan bahwa lonjakan impor migas memperlihatkan adanya kendala mendasar pada sektor energi nasional, yakni tingkat produksi minyak dalam negeri yang selalu tertinggal dari laju pertumbuhan konsumsi energi.
Menurutnya, pertambahan impor bukan hanya disebabkan oleh ketidakpastian harga minyak dunia, melainkan juga memperlihatkan masih tingginya ketergantungan Indonesia pada produk minyak dari luar negeri akibat kapasitas produksi dan pengelolaan domestik yang belum mumpuni.
"Lonjakan impor migas muncul dari gabungan volume kebutuhan energi, keterbatasan produksi dan pengolahan domestik, harga energi global, serta tekanan kurs," ujar Syafruddin.
Di tengah pergerakan kurs rupiah yang berada pada rentang Rp17.980 hingga Rp17.990 per dolar AS, pertambahan impor ini secara otomatis memperbesar kebutuhan devisa guna mendanai pembelian energi dari luar negeri.
Situasi tersebut, menurut Syafruddin, memperberat tekanan pada neraca migas sekaligus menaikkan risiko biaya bagi para pelaku di sektor energi, mulai dari Pertamina, PLN, dunia industri hingga sektor rumah tangga.
Ia menilai pembengkakan impor migas mesti dimaknai sebagai kendala struktural, bukan sekadar gejala dalam perdagangan internasional. Setidaknya ada empat saluran utama yang memperberat tekanan terhadap sektor energi nasional.
Pertama, tingginya porsi impor hasil minyak memperlihatkan kapasitas kilang dalam negeri belum sanggup memenuhi volume konsumsi nasional.
Kedua, meningkatnya keperluan dolar AS guna mengimpor energi memperbesar beban terhadap nilai tukar rupiah sehingga ongkos impor BBM, LPG, komponen suku cadang, hingga jasa penunjang sektor energi ikut terkerek naik.
Ketiga, biaya impor yang kian mahal berisiko memperbesar subsidi serta kompensasi energi saat harga jual domestik tetap dipatok di bawah harga keekonomian.
Keempat, tingginya biaya energi akan berimbas ke sektor industri mengingat energi menjadi elemen krusial dalam aktivitas produksi. Dampaknya, margin usaha menyusut, harga jual barang naik, dan daya saing industri menjadi melemah.
"Jika biaya energi naik, margin industri turun, harga barang naik, dan daya saing melemah. Karena itu, lonjakan impor migas harus dibaca sebagai masalah struktural sektor energi, bukan hanya gejala perdagangan luar negeri," jelas Syafruddin.
Lebih lanjut, Syafruddin mengingatkan bahwasanya pemerintah harus memindahkan fokus kebijakan energi dari yang sekadar memastikan keamanan pasokan menjadi menekan kebutuhan devisa untuk sektor energi.
Strategi ini bisa diwujudkan lewat percepatan efisiensi konsumsi BBM, penguatan sarana transportasi publik, pengurangan impor LPG secara bertahap, optimalisasi pemanfaatan gas dalam negeri, penambahan bauran biofuel yang terbukti mampu menghemat devisa, serta percepatan pembangunan kapasitas kilang yang bernilai ekonomis.
Di sisi lain, langkah penataan subsidi juga dirasa perlu diarahkan langsung pada penerima manfaat, tidak lagi pada komoditasnya agar konsumsi energi bisa lebih dimonitor dengan baik.
"Reformasi subsidi juga harus berjalan lebih tegas: subsidi perlu menyasar penerima, bukan komoditas, agar konsumsi energi tidak terdorong naik tanpa kendali," tutur Syafruddin.
Menurut pandangannya, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BUMN sektor energi, hingga otoritas sektor riil harus menganggap impor migas bukan sekadar sebagai masalah perdagangan semata, melainkan sebagai sumber risiko bagi kestabilan rupiah, inflasi, APBN, hingga ongkos pembiayaan negara.