Pakar IPB: Klaim Kerugian Sawit Rp 600 T Butuh Validasi Independen

Minggu, 05 Juli 2026 | 14:24:32 WIB
Klaim Kerugian Ekspor Sawit Rp 600 Triliun Dinilai Cacat Metodologi [FOTO: NET].

JAKARTA - Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Sudarsono Soedomo, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali metodologi penaksiran dugaan kerugian negara senilai Rp 500 hingga Rp 600 triliun yang disebut-sebut timbul karena praktik under invoicing pada aktivitas ekspor sawit.

 Berdasarkan pandangan Sudarsono, jumlah tersebut wajib melewati proses validasi secara independen terlebih dahulu sebelum diterapkan sebagai fondasi perumusan maupun pengeksekusian kebijakan taktis PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan. Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Sudarsono dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengutarakan bahwa negara menyimpan potensi kehilangan pemasukan sampai Rp 600 triliun tiap tahunnya imbas dari aksi under invoicing atau pelaporan nominal ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dipatok lebih rendah ketimbang nilai riilnya. 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah pembenahan sistem tata kelola ekspor untuk komoditas strategis melalui skema satu pintu. 

Kebijakan ini diwujudkan lewat pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang bertindak sebagai BUMN eksportir untuk komoditas sumber daya alam strategis.

Sudarsono memaparkan, tata cara terbaik dalam proses audit kepabeanan internasional, termasuk yang berkaca pada pedoman World Customs Organization (WCO), tidak mengukur trade misinvoicing menggunakan kalkulasi asumsi secara sepihak. 

Menurut dirinya, prosedur yang diaplikasikan mestinya memanfaatkan Mirror Statistics atau Metode Statistik Cermin. 

Caranya yakni dengan mengomparasikan data ekspor Indonesia yang berbasis Free on Board (FOB) terhadap data impor dari negara mitra tujuan yang berbasis Cost, Insurance, Freight (CIF), semisal India, China, ataupun negara-negara di Uni Eropa.

Selisih nominal sesudah disesuaikan dengan ongkos asuransi dan ekspedisi pengiriman, lanjut dia, sekadar berstatus sebagai petunjuk awal adanya ketidaksesuaian.

 Angka itu belum dapat serta-merta divonis sebagai bentuk kerugian negara. Nilainya wajib dikalkulasikan berpatokan pada besaran tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan diukur dari total keseluruhan nilai ekspor.

“Mengklaim kerugian 600 triliun rupiah tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang 'dikatakan hilang', adalah cacat metodologi,” ujarnya.

Sudarsono pun memberikan sorotan terhadap besarnya angka kerugian yang diumumkan oleh pihak pemerintah. Menurut dirinya, akumulasi nilai ekspor sawit nasional berada pada rentang Rp 590 triliun.

 Apabila kerugian akibat under invoicing diklaim menyentuh angka Rp 500 hingga Rp 600 triliun, maka secara matematis statistik terkesan seolah-olah hampir seluruh kegiatan ekspor sawit diselimuti tindakan manipulasi penggelapan.

"Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut. Jika 100 persen ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak,” papar Sudarsono.

Ia menguraikan bahwa diferensiasi harga dalam aktivitas niaga komoditas tidak senantiasa mengindikasikan adanya tindakan pelanggaran hukum. 

Tarif acuan, semisal Malaysian Palm Oil Price (MOPS) maupun Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), dipandangnya cuma berfungsi sebagai standar dasar. 

Nilai transaksi riil di lapangan dipengaruhi oleh beragam variabel komersial, seperti disparitas skema pengapalan, mutu produk, sistem pembayaran, hingga bentuk wadah kemasan dan kuantitas pengiriman.

Sudarsono memberikan penegasan bahwa hasil komparasi antara harga ekspor dan harga pasar internasional sebatas berperan sebagai penanda risiko atau red flag, bukan instrumen alat bukti hukum.

 Berdasarkan pandangannya, dugaan penyimpangan baru dapat dibuktikan secara legal jika ditopang oleh data cermin dari negara importir, rekam jejak aliran dana ke rekening luar negeri, beserta berkas dokumen ganda yang memperlihatkan ketidakcocokan antara faktur komersial dan faktur kepabeanan.

“Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana,” paparnya.

Sudarsono menganalisis bahwa fenomena under invoicing dapat terjadi akibat adanya kesepakatan gelap antara pihak eksportir dan importir di luar negeri yang dikuatkan oleh dokumen ganda serta transfer dana ke rekening offshore

Menurut dirinya, konsep single gateway yang diusung DSI hanya akan berjalan efektif apabila sanggup memutus mata rantai praktik tersebut, misalnya dengan memosisikan diri sebagai satu-satunya penampung pembayaran devisa dari pembeli mancanegara.

Di samping itu, Sudarsono turut mengingatkan perihal efek domino dari kebijakan ini terhadap nasib para petani sawit.

Harga komoditas tandan buah segar (TBS), kata dia, memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pergerakan harga CPO di tingkat global. Terlebih, berkisar 40 persen dari total luasan lahan sawit di tanah air dikuasai oleh petani rakyat yang menghidupi lebih dari 21 juta jiwa.

"Jika mekanisme ekspor disentralisasi, menjadi lambat, atau kehilangan pasar karena pembeli kabur, harga CPO akan tertekan. Penurunan harga CPO sebesar 10–20 persen saja akan langsung diterjemahkan menjadi penurunan harga TBS yang dapat membuat jutaan petani rakyat merugi, tidak mampu memanen, dan jatuh ke bawah garis kemiskinan. Ini akan memicu guncangan sosial-ekonomi yang masif di daerah,” pungkasnya.

Terkini