JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi kembali hari ini, Minggu (5/7/2026), hadir di tiga tempat berbeda guna melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A serta SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Fasilitas ini dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya demi mempermudah warga dalam memperpanjang SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Merujuk pada keterangan dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas SIM Keliling ini melayani masyarakat mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Di bawah ini merupakan daftar tempat SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026:
Jakarta Pusat: Istora Senayan (pukul 08.00-18.00 WIB), dan Jalan Pintu Satu Senayan.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepat di samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Jakarta Timur: Jalan Radin Inten, tepat di samping McDonald Duren Sawit.
Warga disarankan untuk tiba lebih awal berhubung antrean warga umumnya mulai ramai mendekati siang hari.
Syarat Perpanjangan SIM Masyarakat yang bermaksud memperpanjang masa berlaku SIM A ataupun SIM C diharuskan membawa beberapa berkas serta melengkapi syarat di bawah ini:
KTP asli beserta salinan fotokopi
SIM asli beserta salinan fotokopi
Mengisi lembar formulir permohonan
Menjalani pengecekan kesehatan langsung di tempat
Fasilitas SIM Keliling ini hanya memproses perpanjangan untuk SIM yang statusnya masih aktif. Jika masa tenggang SIM sudah lewat, walaupun baru terlambat sehari, pemilik wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru langsung di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan aturan yang berlaku, ongkos untuk perpanjangan SIM A dipatok Rp 80.000, sementara untuk SIM C dipatok Rp 75.000.
Kendati demikian, pemohon pun mesti melunasi biaya ekstra untuk pengecekan kesehatan beserta ujian psikologi. Bila diakumulasikan, seluruh pengeluaran untuk memperpanjang SIM umumnya berada di kisaran Rp 190.000 sampai Rp 220.000, bergantung pada jenis layanan tambahan yang dipakai.
Alternatif Perpanjangan SIM Di samping menggunakan fasilitas SIM Keliling, warga pun bisa mengurus perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Proses perpanjangan SIM secara tatap muka juga bisa dilakukan di beberapa kantor Satpas yang tersebar di wilayah Jakarta, meliputi:
Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Melalui kehadiran bermacam opsi layanan ini, masyarakat Jakarta diharapkan bisa mengurus perpanjangan SIM secara tepat waktu tanpa perlu terhambat oleh faktor jarak ataupun antrean yang mengular.