Faktor di Balik Harga Tiket Pesawat: Avtur hingga Aturan TBA

Minggu, 05 Juli 2026 | 14:45:32 WIB
Mengapa Tiket Pesawat Masih Mahal meski Harga Avtur Turun? [FOTO: NET].

JAKARTA — Nilai jual tiket pesawat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu belakangan. Walaupun nominal avtur mulai menyusut pada Juni 2026, ongkos penerbangan terpantau belum ikut turun.

 Di lain sisi, pihak otoritas dan pelaku usaha masih mendiskusikan perubahan tarif batas atas (TBA) sebagai langkah merespons pembengkakan pengeluaran operasional perusahaan penerbangan. Keadaan ini memperlihatkan bahwa angka tiket pesawat tidak dikontrol oleh satu aspek saja. 

Ongkos penerbangan ialah produk akumulasi dari pengeluaran operasional maskapai, nilai bahan bakar, kebijakan dari pemerintah, hingga tren kebutuhan pasar. Lalu, apa saja faktor yang mengontrol nilai tiket pesawat di tahun 2026?

Harga Avtur Masih Menjadi Penentu Utama 

Porsi paling besar dalam pengeluaran operasional perusahaan penerbangan bersumber dari avtur. Ketika nilai avtur melonjak, beban operasional maskapai ikut membengkak sehingga peluang untuk mempertahankan ongkos murah kian menyempit. 

Pada Mei 2026, pihak maskapai bahkan memproyeksikan ongkos tiket dapat naik sampai 50% jika tren kenaikan nilai avtur terus berlanjut tanpa dibarengi penyesuaian regulasi dari pemerintah. 

Kala itu, sektor penerbangan memandang pembengkakan ongkos bahan bakar tidak dapat lagi ditanggung seutuhnya oleh perusahaan penerbangan sehingga diperlukan revisi tarif. 

Namun, memasuki Juni 2026, Pertamina mulai memangkas nilai avtur. Biarpun begitu, pemotongan harga bahan bakar tersebut tidak serta-merta diikuti oleh turunnya harga tiket.

Tarif Tidak Langsung Turun Meski Avtur Lebih Murah

 Banyak warga mempertanyakan penyebab nilai tiket pesawat yang masih relatif tinggi di kala harga avtur mulai menyusut. Pelaku sektor penerbangan memaparkan bahwa penyesuaian ongkos tidak dapat dilakukan secara instan.

 Perusahaan penerbangan masih harus mengalkulasi dampak pergeseran pengeluaran operasional secara menyeluruh, termasuk beban lain di luar sektor bahan bakar yang saat ini masih mengalami tekanan. 

Di samping itu, pemerintah juga masih menggodok skema ongkos yang baru sehingga maskapai belum melangsungkan perubahan harga secara menyeluruh. 

Dengan kata lain, penurunan harga avtur menjadi salah satu aspek yang dihitung, tetapi bukan satu-satunya tolok ukur dalam menentukan ongkos penerbangan.

Pemerintah Mengatur Melalui Tarif Batas Atas 

Berbeda halnya dengan sektor jasa komersial lainnya, ongkos pesawat kelas ekonomi domestik masih berada di dalam batasan yang dikontrol pemerintah. 

Selama ini, perusahaan penerbangan tidak dapat menaikkan nilai tiket secara sembarangan lantaran tetap merujuk pada regulasi tarif batas atas (TBA). Sewaktu pengeluaran operasional membengkak, pemerintah terlebih dahulu menelaah apakah TBA perlu direvisi. 

Pada Juni 2026, Kementerian Perhubungan mulai meninjau draf usulan revisi TBA yang disodorkan pelaku industri. Peninjauan tersebut menimbang bermacam segi, mulai dari aspek keberlanjutan roda usaha maskapai hingga kemampuan beli masyarakat.

Skema Tarif Akan Dibuat Lebih Fleksibel 

Dalam tahapan revisi TBA, pihak otoritas tidak sekadar menimbang besaran lonjakan ongkos. Kementerian Perhubungan pun merancang skema ongkos yang lebih dinamis dibanding regulasi sebelumnya. 

Lewat metode tersebut, penyesuaian ongkos diharapkan dapat lebih menggambarkan situasi operasional dari tiap-tiap rute tanpa harus menerapkan regulasi yang kaku dan seragam. 

Pemerintah memandang fleksibilitas amat dibutuhkan supaya sektor industri tetap sehat sekaligus memproteksi keterjangkauan layanan transportasi udara bagi warga.

Tidak Semua Rute Memiliki Kondisi yang Sama 

Saran lain datang dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). MTI berpendapat aturan tarif batas atas baiknya tidak diberlakukan secara merata di seluruh penjuru Indonesia. 

Area tertinggal, terdepan, dan terluar (3TP) mempunyai sifat yang berlainan jika dibandingkan rute komersial yang tingkat kompetisinya ketat. 

Oleh sebab itu, perubahan ongkos dinilai wajib melihat situasi dari tiap-tiap wilayah supaya konektivitas jalur udara tetap berjalan tanpa membebani warga di daerah yang amat bertumpu pada moda transportasi udara.

Permintaan Penumpang Diperhitungkan 

Selain faktor pengeluaran operasional, perusahaan penerbangan pun menghitung situasi pasar. Pelaku industri mengutarakan bahwa kenaikan ongkos yang terlalu tinggi berpeluang menekan angka jumlah penumpang. Kekhawatiran itu menjadi salah satu poin yang ditimbang dalam dialog perubahan TBA.

 Maknanya, perusahaan penerbangan juga wajib menemukan titik keseimbangan antara mempertahankan kelangsungan bisnis dan menjaga tren kebutuhan masyarakat terhadap jasa penerbangan.

Revisi Tarif Menunggu Kondisi Lebih Stabil 

Sampai dengan pengujung Juni 2026, pemerintah mengumumkan perubahan tarif baru sudah hampir selesai. Akan tetapi, penerapannya belum dieksekusi lantaran masih menanti stabilitas nilai avtur.

 Prosedur tersebut diterapkan supaya aturan ongkos yang baru tidak perlu diubah kembali dalam tempo singkat jika nilai bahan bakar kembali fluktuatif. 

Pemerintah juga beraspirasi menjamin penyesuaian ongkos dapat menyuguhkan kepastian untuk perusahaan penerbangan sekaligus memproteksi hak konsumen.

Terkini