Baznas Minta Komisi XII DPR Dukung Optimalisasi Potensi Zakat

Senin, 06 Juli 2026 | 18:54:01 WIB
Baznas Dorong Penguatan Regulasi Zakat Bersama Komisi XII DPR [FOTO: NET].

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperdalam sinergi dengan Komisi XII DPR RI guna memaksimalkan potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) lewat kerja sama ekspansi area penghimpunan serta pemantapan regulasi tata kelola ZIS.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam pernyataan di Jakarta, Senin, memaparkan bahwa Indonesia mempunyai potensi zakat yang luar biasa besar, menyentuh Rp327 triliun. 

Akan tetapi, potensi itu sampai sekarang baru terwujud dalam porsi kecil lewat Baznas di level pusat dan daerah maupun Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

"Kami memohon dukungan dari jaringan legislatif di Komisi DPR terkait, utamanya yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta Kementerian ESDM agar regulasi pemotongan zakat bagi korporasi dan pegawai dapat diwajibkan secara mengikat," katanya.

Sodik berpandangan bahwa kokohnya regulasi juga dibutuhkan supaya manajemen ZIS tidak bergerak sendiri-sendiri lantaran adanya ego sektoral antarinstitusi.

Berdasarkan penuturannya, Baznas membutuhkan payung hukum yang dapat memayungi keterwakilan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dalam manajemen zakat secara terintegrasi, terbuka, dan bertanggung jawab.

"Kami mengusulkan pembentukan konsorsium pengelolaan bersama dengan asas keterwakilan ormas keagamaan mengadopsi struktur Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dana zakat dapat dikelola secara kolektif, transparan, dan terhindar dari objek audit pemeriksaan negara yang diskriminatif," ujarnya.

Sodik menguraikan hambatan paling mendasar saat ini ialah regulasi (undang-undang) yang belum sepenuhnya menopang keselarasan antara Baznas pusat dan kabupaten/kota. 

Kini, penghimpunan di masing-masing lembaga baru berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Kami mengusulkan adanya skema pengumpulan terpusat demi mewujudkan subsidi silang antardaerah. Tidak hanya itu kami juga berharap adanya dukungan mobilisasi ZIS dari anggota DPR Komisi XII dan dari mitra Komisi XII yang berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 sangat potensial untuk mobilisasi ZIS," tutur Sodik Mudjahid.

Merespons usulan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyambut positif iktikad Baznas dalam mengokohkan manajemen zakat nasional. Menurutnya, maksimalisasi zakat wajib berjalan beriringan dengan pemantapan regulasi serta sistem basis data yang tepat.

Ia menganggap akurasi data menjadi faktor krusial dalam program penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, proses sensus warga mesti dijalankan secara riil, termasuk menyertakan bukti dokumentasi foto kondisi rumah penduduk supaya pendistribusian bantuan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik di level daerah.

Bambang memastikan komitmen Komisi XII DPR RI untuk mengawal pemantapan regulasi sekaligus menghubungkan koordinasi antar-kementerian demi melejitkan potensi zakat nasional.

"Sinergi ini penting. Regulasi yang matang dan tata kelola yang transparan akan memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada yang berhak dan efektif menurunkan angka kemiskinan di Tanah Air," ucap Bambang Haryadi.

Terkini