Kemenhub dan Prancis Perkuat Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil

Rabu, 08 Juli 2026 | 22:33:02 WIB
Teken Annex VI, Indonesia-Prancis Tingkatkan Keselamatan Penerbangan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis mempererat kerja sama teknis di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan dokumen Annex VI. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, pengembangan kompetensi SDM, serta keberlangsungan industri penerbangan.

"Annex VI menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menekankan komitmennya untuk menguatkan kolaborasi dengan otoritas penerbangan sipil Prancis (DGAC) melalui penandatanganan Annex VI.

 Kerja sama ini turut didukung oleh Airbus sebagai lanjutan dari kemitraan teknis antara kedua negara untuk memperkuat keselamatan, pengembangan SDM, pertukaran keahlian, serta penerapan standar penerbangan sipil internasional.

"Penandatanganan Annex VI dilakukan sebagai tindak lanjut atas kerja sama teknis yang telah terjalin antara Indonesia dan Prancis dalam mendukung pengembangan sektor penerbangan sipil," ujar Lukman.

Penandatanganan dokumen ini juga bertujuan menguatkan kolaborasi dalam merespons tantangan dan evolusi di sektor penerbangan sipil.

“Annex VI menjadi wujud nyata memperkuat kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik,” kata Lukman.

Annex VI merupakan kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019, yang menjadi fondasi berbagai program teknis antara Ditjen Hubud dan DGAC Prancis. Dengan berlakunya Annex VI, maka Annex V yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Lingkup kerja sama dalam Annex VI mencakup penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi SDM di bidang penerbangan, pertukaran keahlian, serta pelaksanaan kegiatan teknis lainnya guna mendukung implementasi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Melalui kerja sama ini, diharapkan kedua otoritas dapat saling berbagi keahlian untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penerbangan sipil, memperkuat penerapan standar keselamatan dan keamanan, serta menciptakan sistem penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing.

Asia Pacific Cooperation Director, DGAC France, Thibaut Lallemand, menegaskan keselamatan penerbangan adalah prioritas utama dalam setiap kerja sama antara kedua negara.

"Melalui kerja sama yang erat, kedua negara dapat terus berbagi pengalaman dan memperkuat sistem penerbangan sipil yang lebih aman,” ujar Thibaut Lallemand.

Sementara itu, Regional Safety Director for Europe – Operations Safety Enhancement Airbus, Denis Blaché, menegaskan komitmen Airbus dalam mendukung kerja sama teknis antara Ditjen Hubud dan DGAC Prancis, khususnya dalam penguatan pengawasan keselamatan (safety oversight).

“Airbus berkomitmen untuk terus mendukung kerja sama ini, khususnya dalam penguatan safety oversight," kata Denis Blaché.

Annex VI berlaku selama satu tahun sesuai kesepakatan dan dapat diperpanjang. Melalui penandatanganan ini, Ditjen Hubud Kemenhub menegaskan kembali komitmen untuk terus membangun kemitraan internasional strategis demi mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, berkelanjutan, dan selaras dengan standar internasional.

Terkini