Kemenkum: Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:22:01 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar. [Foto: ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI]

JAKARTA - Kementerian Hukum menyatakan permohonan pendaftaran merek Sinuhun Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun (SISKS) Paku Buwono XIV saat ini baru sampai pada fase pengumuman atau publikasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar memaparkan bahwa seluruh permohonan merek diproses lewat mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Oleh karena itu, status permohonan yang telah diumumkan belum dapat diartikan sebagai merek yang telah memperoleh pelindungan hukum," jelas Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, muncul polemik pada merek SISKS Paku Buwono XIV, yang bersumber dari penolakan keras pihak Keraton Kasunanan Surakarta mengenai komersialisasi gelar raja tersebut.

Pihak Keraton Kasunanan Surakarta menilai pendaftaran gelar itu sebagai merek berisiko merendahkan nilai budaya sekaligus melanggar hukum.

Hermansyah memaparkan perlu dimengerti bahwa permohonan yang sudah masuk ke dalam masa pengumuman tidak otomatis berarti merek tersebut resmi terdaftar.

Ia mengimbuhkan pada fase ini, masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan punya peluang untuk melayangkan keberatan jika memiliki landasan yang diperkuat ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hermansyah menguraikan proses pendaftaran merek melewati rangkaian beberapa tahapan. Usai berkas permohonan dikirimkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum bakal menjalankan pemeriksaan formalitas terlebih dahulu guna mengecek kelengkapan syarat administrasi.

Berikutnya, permohonan yang dinilai lolos persyaratan akan masuk ke tahapan pengumuman selama kurun waktu dua bulan.

Di sepanjang masa pengumuman tersebut, tiap-tiap pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengajukan keberatan atas permohonan merek yang dimaksud.

"Apabila terdapat keberatan, pemohon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan," tuturnya.

Setelah masa pengumuman selesai, Hermansyah menyebutkan permohonan bakal berlanjut ke tahap pemeriksaan substantif.

Pada fase itu, menurut dia, pihak pemeriksa merek bakal melangsungkan penilaian secara menyeluruh atas permohonan, termasuk mengkaji keberatan (dari pihak luar) maupun sanggahan dari pemohon (jika ada), sebelum menetapkan putusan apakah permohonan tersebut dapat diterima pendaftarannya atau justru ditolak.

Ia meyakinkan pemeriksaan substantif dijalankan secara profesional, independen, serta mengacu pada UU Merek dan Indikasi Geografis beserta seluruh regulasi pelaksananya.

Disebutkan pula bahwa dalam mengeksekusi pemeriksaan substantif, pemeriksa merek berpatokan pada aturan hukum yang ada, termasuk menimbang alasan-alasan seperti yang termaktub di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

"Pemeriksa akan menilai setiap permohonan secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah.

Ia menerangkan Pasal 20 menjabarkan tentang tanda-tanda yang dilarang untuk didaftarkan sebagai merek, sementara Pasal 21 memuat alasan-alasan penolakan suatu permohonan, contohnya jika didapati kesamaan dengan merek lain atau memenuhi indikator lain yang telah digariskan undang-undang.

Seluruh poin tersebut nantinya bakal dirangkum menjadi dasar pertimbangan tim pemeriksa untuk mengesahkan hasil pemeriksaan substantif.

Hermansyah mengimbau seluruh pemohon agar selalu proaktif mengecek progres permohonan merek lewat akun permohonan merek daring masing-masing di merek.dgip.go.id serta Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada pranala pdki-indonesia.dgip.go.id.

Ia memungkasi hal ini teramat krusial supaya pemohon bisa langsung mengetahui bila ada keberatan dari pihak eksternal ataupun draf penolakan dari pemeriksa, sehingga langkah tindak lanjut bisa diambil secara tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Terkini