JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam komposisi komponen gaji ke-13 antara PNS aktif dan pensiunan.
Perubahan ini memberikan keuntungan lebih besar kepada PNS aktif, sementara pensiunan harus puas dengan struktur gaji ke-13 yang lebih sederhana. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh ASN, termasuk CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Komposisi Gaji ke-13 PNS Aktif Lebih Lengkap
Dalam Pasal 9 PMK No. 23/2025, disebutkan bahwa PNS aktif akan menerima gaji ke-13 yang mencakup lima komponen utama, yakni:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja
Yang menjadi sorotan utama adalah tunjangan kinerja, karena besarnya bisa melebihi gaji pokok dan bergantung pada pangkat serta jabatan PNS tersebut.
“Penguatan insentif bagi PNS aktif merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk mendorong kinerja ASN agar semakin kompetitif dan profesional,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 dengan komponen lengkap ini ditujukan sebagai insentif kerja, agar ASN mampu meningkatkan produktivitas dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Pensiunan Hanya Terima 4 Komponen, Tanpa Tunjangan Jabatan
Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan hanya menerima empat komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam Pasal 11 PMK tersebut:
Pensiun Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan
Tidak adanya tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja membuat nominal yang diterima pensiunan lebih kecil dibandingkan ASN aktif, bahkan bagi mereka yang dulunya pernah menjabat posisi strategis selama bertahun-tahun.
“Untuk pensiunan, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan tahunan yang setara dengan gaji bulanan, bukan sebagai insentif kerja,” tegas Sri Mulyani.
Hal ini juga senada dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengatakan bahwa gaji ke-13 pensiunan akan sama nominalnya dengan satu kali gaji bulanan tanpa tambahan insentif.
Ketimpangan Komponen Picu Respons Publik
Kebijakan ini memicu diskusi hangat di kalangan publik, khususnya dari para pensiunan. Banyak pihak menilai bahwa ketimpangan komponen tersebut kurang adil, mengingat para pensiunan juga pernah berkontribusi besar terhadap negara.
Sebagian kalangan meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberian tunjangan tambahan bagi pensiunan, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka di masa lalu.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada sinyal dari Kementerian Keuangan mengenai kemungkinan perubahan atau revisi terhadap kebijakan ini.
Jadwal Pencairan Dimulai 2 Juni 2025
Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025 secara bertahap. PNS aktif di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta TNI dan Polri akan menjadi prioritas pencairan. Setelah itu, giliran pensiunan akan menerima haknya melalui mekanisme yang diatur oleh Taspen dan instansi terkait.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Fokus Pemerintah: Penguatan ASN Aktif
Kebijakan ini menunjukkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat kinerja ASN aktif yang masih menjalankan tugas birokrasi di lapangan. Insentif yang lebih besar dianggap sebagai upaya untuk mendorong ASN lebih produktif dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik.
Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan bagi pensiunan. Apakah kontribusi masa lalu pantas dinilai lebih rendah dibandingkan semangat produktivitas masa kini?