Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 persen Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 02 Juni 2025 | 08:23:09 WIB
Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 persen Juni 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan keringanan tarif listrik bagi masyarakat Indonesia. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan tertentu mulai Juni 2025. Stimulus ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah masa libur sekolah dan transisi semester baru.

Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II tahun 2025, yang bertujuan membantu rumah tangga kecil dalam menekan beban biaya hidup. Namun demikian, tidak semua pelanggan listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati subsidi tarif ini.

Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni 2025 hanya akan diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Ini berarti pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA termasuk yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Pemberian diskon ini diutamakan untuk masyarakat kecil yang menggunakan listrik rumah tangga dengan daya rendah. Tujuannya adalah untuk membantu mereka menghadapi beban ekonomi tambahan di tengah kenaikan kebutuhan selama libur sekolah,” ujar perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip dalam siaran pers resmi.

Lebih lanjut, kebijakan ini tidak berlaku untuk pelanggan listrik nonsubsidi atau pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas, termasuk pengguna listrik bisnis dan industri.

Mekanisme Pemberian Diskon

Diskon akan langsung dipotong dari tagihan bulanan listrik pada Juni 2025. Artinya, pelanggan yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftarkan diri secara manual. PT PLN (Persero) akan menyesuaikan penghitungan berdasarkan data pelanggan yang telah terverifikasi.

“Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA akan secara otomatis mendapatkan potongan 50 persen dari jumlah tagihan mereka di bulan Juni. Ini merupakan upaya kami memastikan bantuan bisa langsung dirasakan masyarakat tanpa proses administrasi yang rumit,” jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus yang lebih luas yang dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat perekonomian nasional di paruh kedua tahun ini.

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pengeluaran rumah tangga masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, menjaga stabilitas konsumsi masyarakat melalui stimulus seperti diskon listrik dianggap penting, terlebih saat periode liburan yang umumnya diiringi peningkatan pengeluaran rumah tangga.

“Stimulus seperti ini sangat penting untuk menjaga daya beli. Dengan memberikan diskon listrik, masyarakat punya ruang fiskal lebih untuk kebutuhan lain, seperti pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Pentingnya Verifikasi Data Pelanggan

PLN menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada validitas data pelanggan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan bahwa identitas dan informasi daya listrik yang digunakan di rumah sudah sesuai dan tercatat di sistem PLN.

“Jika ada ketidaksesuaian data, misalnya daya listrik yang terdaftar ternyata lebih dari 1.300 VA, maka pelanggan tidak akan menerima diskon. Jadi kami minta pelanggan memeriksa kembali tagihan dan daya yang tercatat,” imbau Bob Saril.

Efektivitas Bantuan Listrik di Masa Lalu

Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diterapkan saat pandemi COVID-19, di mana pelanggan listrik kecil menerima pembebasan tagihan atau diskon. Evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bantuan semacam ini sangat efektif menjaga konsumsi dasar masyarakat tetap stabil di tengah tekanan ekonomi.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kami yakin diskon ini akan memberi dampak langsung dan cepat terhadap pengeluaran rumah tangga. Ini strategi jangka pendek yang memiliki efek jangka panjang dalam menjaga kestabilan sosial ekonomi,” kata Febrio.

Diskon tarif listrik 50 persen pada Juni 2025 menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang berada di golongan pengguna daya rendah. Dengan sistem pemberian otomatis, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi manual, namun tetap diimbau memastikan validitas data kepemilikan listrik mereka.

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan untuk meringankan beban biaya rumah tangga selama masa transisi tahun ajaran dan semester baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan efek berganda bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan keluarga Indonesia.

Terkini

Adhi Karya Siapkan Pendanaan Swasta untuk LRT Jabodebek

Senin, 08 September 2025 | 15:48:25 WIB

BPI Danantara Siapkan Proyek PLTSa di Lima Kota Besar

Senin, 08 September 2025 | 15:48:22 WIB

Pemerintah Bersama PLN Jaga Kestabilan Tarif Listrik 2025

Senin, 08 September 2025 | 15:48:19 WIB

Skrining Kesehatan BPJS Kini Lebih Mudah di Aplikasi

Senin, 08 September 2025 | 15:48:16 WIB