Bupati Bandung Usulkan Tarif Listrik Khusus dan Partisipasi Saham untuk Daerah Penghasil Energi Panas Bumi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:52:34 WIB
Bupati Bandung Usulkan Tarif Listrik Khusus dan Partisipasi Saham untuk Daerah Penghasil Energi Panas Bumi

JAKARTA - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan pentingnya perlakuan khusus bagi daerah penghasil energi panas bumi, terutama terkait tarif listrik dan skema pendapatan daerah dari sektor energi. Hal ini disampaikan dalam momentum 100 hari kerja Bupati sekaligus usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapang Upakarti Soreang.

Dadang Supriatna yang juga baru saja terpilih sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam Munas VI Apkasi 2025, mengusulkan agar Kabupaten Bandung mendapat Participating Interest (PI) atau partisipasi kepentingan saham dalam pengelolaan energi panas bumi di wilayahnya.

Participating Interest merupakan hak bagi pemerintah daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam, yang nantinya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Usulan ini penting mengingat Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia.

“Kabupaten Bandung ini penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia. Maka kita akan usulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan Participating Interest ini,” ujar Dadang.

Potensi Energi Panas Bumi Kabupaten Bandung dan Implikasinya

Menurut Dadang, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk energi panas bumi sudah diatur, yaitu 5% untuk provinsi dan 10 sampai 15% untuk kabupaten/kota. Namun, Dadang menilai besaran tersebut masih belum seimbang dengan potensi dan tanggung jawab yang diemban daerah penghasil energi.

“Kita lihat banyak daerah penghasil minyak dan gas yang tiap tahun mengalami surplus APBD. Kita berharap Kabupaten Bandung yang memiliki potensi panas bumi sangat besar bisa mendapatkan bagian yang lebih adil,” katanya.

Potensi energi panas bumi Kabupaten Bandung diperkirakan mencapai 2.681 megawatt (MW), menjadikannya salah satu pusat pengembangan energi terbarukan penting di Indonesia.

Usulan Tarif Listrik Khusus bagi Daerah Penghasil Energi

Selain skema Participating Interest, Dadang juga menyoroti soal tarif listrik yang diterapkan di daerah penghasil energi. Ia mengusulkan agar tarif listrik di Kabupaten Bandung dan daerah penghasil energi lainnya tidak disamakan dengan daerah yang tidak memiliki potensi energi sama sekali.

“Kabupaten Bandung ini penghasil energi listrik dari sumber panas bumi yang potensinya mencapai 2.681 MW. Ya, masa tarif listrik Kabupaten Bandung harus disamakan dengan Bali atau daerah lainnya,” jelas Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.

Usulan ini ia bawa ke Apkasi sebagai bagian dari strategi memperjuangkan kepentingan daerah kabupaten di seluruh Indonesia, terutama daerah yang menyumbang sumber daya energi penting bagi bangsa.

Peran Apkasi dalam Memperjuangkan Kepentingan Daerah

Sebagai Ketua Harian Apkasi, Dadang bertekad untuk mendorong berbagai kebijakan yang mendukung kemajuan kabupaten/kota, termasuk terkait pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam dan pengaturan tarif listrik yang adil.

“Kami siap membawa usulan ini ke Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat, agar daerah penghasil energi mendapatkan haknya secara proporsional,” ujarnya.

Selain itu, Dadang juga mengangkat isu penting mengenai kesejahteraan kepala daerah. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara tanggung jawab kepala daerah dengan gaji dan tunjangan yang diterima.

“Jangan sampai gaji maupun tunjangan ASN itu terus naik tapi kepala daerah sallary dan tunjangannya tidak mengalami perubahan. Ini yang akan kami perjuangkan juga di Apkasi,” tegas Dadang.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Dengan jabatan barunya di Apkasi, Bupati Bandung optimistis dapat mendorong sinergi antar kabupaten/kota dalam mengembangkan potensi daerah, termasuk energi terbarukan. Ia percaya, dengan dukungan kebijakan yang tepat, daerah-daerah penghasil energi panas bumi bisa mendapatkan manfaat lebih besar, sekaligus membantu pemerintah pusat dalam menciptakan sistem energi nasional yang berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kabupaten yang maju dan mandiri, serta memastikan sumber daya alam yang kita miliki benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutup Dadang.

Usulan Bupati Bandung Dadang Supriatna tentang Participating Interest dan tarif listrik khusus bagi daerah penghasil energi panas bumi menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui peran aktif di Apkasi, ia berharap kebijakan yang lebih adil dapat segera terwujud, sehingga potensi besar energi panas bumi di Kabupaten Bandung tidak hanya menjadi kekayaan alam, tetapi juga sumber kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Terkini

Menikmati Beragam Menu Lezat Marugame Udon di Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:18 WIB

Chocolate Bingsu, Dessert Segar Favorit Anak Muda Indonesia

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:16 WIB

4 Spot Burnt Cheesecake Paling Lezat di Malang

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:14 WIB

Menikmati Gelato Jogja: Ragam Rasa yang Menggoda Lidah

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:12 WIB

Little Salt Bread Viral: 4 Menu Best Seller Wajib Coba

Selasa, 09 September 2025 | 16:26:10 WIB