JAKARTA - Industri tekstil dalam negeri, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pakaian jadi, semakin terdesak oleh maraknya produk impor, terutama dari luar negeri yang masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan ketat. Menjelang semester kedua 2025, para pelaku industri ini mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan regulasi perlindungan yang berpihak pada pelaku lokal.
Kondisi ini disebut mengancam keberlangsungan usaha UMKM tekstil di Indonesia, yang mayoritas digerakkan oleh tenaga kerja lokal dan berperan besar dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Produk Impor Banjiri Pasar, UMKM Terjepit
Masuknya produk tekstil impor, khususnya pakaian jadi dan kain bekas, telah menyebabkan harga produk tekstil dalam negeri kalah bersaing. Harga murah dari produk luar memukul permintaan pasar terhadap produk lokal, sehingga pelaku usaha domestik mengalami penurunan omset hingga terpaksa menutup operasional.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa lemahnya perlindungan hukum terhadap industri tekstil dalam negeri menjadi salah satu penyebab utama dari permasalahan ini.
“Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil, yang menyebabkan masuknya kain dan baju bekas, serta batik printing impor menjadi mudah,” ujar Ferry saat menghadiri acara di Solo pada Desember 2024.
Permendag No.8/2024 Dianggap Merugikan
Kekecewaan mendalam datang dari pelaku usaha karena pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini dianggap membuka pintu lebar bagi produk pakaian jadi impor tanpa memperhatikan dampaknya terhadap produsen lokal.
Nandi Herdiaman, Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB), mengungkapkan bahwa dari total 8.000 anggota asosiasi, sekitar 70% telah menghentikan kegiatan usahanya akibat tekanan pasar yang sangat berat.
“Kami bisa mati,” kata Nandi menegaskan, seraya menambahkan bahwa pemerintah harus segera melakukan revisi terhadap kebijakan yang telah diterapkan.
Desakan Penetapan Kuota Impor dan Revisi Regulasi
Pelaku industri tekstil dalam negeri mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan kuota impor pakaian jadi dan tekstil lainnya. Langkah ini diyakini dapat mengendalikan dominasi produk luar negeri dan memberikan ruang bagi produk lokal untuk bersaing secara sehat.
“Jika Permendag 8 direvisi dan ada pertimbangan teknis dari Kemenperin, saya berjanji di tahun ini bisa menciptakan 3 juta lapangan kerja bagi teman-teman IKM,” kata Nandi Herdiaman.
Penetapan kuota impor juga dinilai penting untuk menyelaraskan kapasitas produksi nasional dengan permintaan pasar. Para pelaku industri berharap agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin impor dan memastikan adanya kajian teknis dari Kementerian Perindustrian sebelum kebijakan diberlakukan.
UMKM Pakaian Jadi, Pilar Ekonomi yang Terancam
UMKM pakaian jadi dikenal sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional sangat besar, sehingga keberlangsungan sektor ini menjadi prioritas yang harus diperhatikan.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga mengakui bahwa regulasi yang ada belum mampu mengendalikan arus masuk produk impor secara efektif.
“Regulasi yang ada kini, masih belum bisa membendung serbuan barang impor hingga memukul telak industri dalam negeri,” kata Teten saat mengunjungi pelaku usaha tekstil di Kabupaten Bandung pada September 2023.
Langkah Pemerintah: Antisipasi dan RUU Perlindungan
Sebagai langkah awal, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan telah bersepakat untuk menindak tegas impor ilegal pakaian bekas. Hal ini termasuk memperkuat pengawasan bea masuk serta pelarangan masuknya produk tidak sesuai standar nasional.
Tak hanya itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Industri Tekstil, dan telah diserahkan kepada Kementerian Perindustrian dan DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, termasuk UMKM, dari praktik impor tidak terkendali yang dapat merugikan ekonomi nasional.
Industri tekstil Indonesia saat ini berada dalam kondisi genting. Gelombang produk impor yang masuk tanpa kendali telah mengancam kelangsungan usaha ribuan UMKM pakaian jadi. Pemerintah didesak untuk segera merevisi Permendag No.8/2024 dan mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Industri Tekstil agar tercipta iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Tanpa perlindungan regulasi yang kuat, pelaku usaha lokal tidak akan mampu bertahan dalam persaingan global. Saatnya pemerintah bertindak cepat demi menjaga ketahanan ekonomi nasional yang berbasis pada kekuatan UMKM.