JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berencana memberikan potongan harga layanan bandara sebesar 50 persen kepada maskapai penerbangan. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan harga tiket pesawat menjelang musim libur sekolah, sehingga masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.
Diskon tersebut akan diterapkan dalam bentuk pengurangan biaya layanan jasa penerbangan seperti Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax, jasa pendaratan, penempatan pesawat, dan sejumlah komponen lain yang biasanya dibebankan kepada maskapai.
Kebijakan ini disambut positif oleh pengelola bandar udara. Kepala Bidang Teknik dan Operasi Bandara Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Juwata Tarakan, Fahrudin Rahmat, menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan ini begitu mendapat surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Seperti yang sudah pernah kami laksanakan di tahun ini dan tahun kemarin, khususnya saat Lebaran Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru. Kami akan melaksanakan itu sesuai regulasi atau instruksi yang dikeluarkan langsung Kementerian Perhubungan, dalam hal ini perintah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Fahrudin.
Pengurangan Biaya Bandara hingga 50 Persen
Diskon 50 persen terhadap komponen biaya pelayanan bandara akan memberikan pengaruh langsung terhadap biaya operasional maskapai. Secara teoritis, hal ini akan berdampak pada turunnya harga tiket pesawat bagi penumpang. Salah satu komponen yang mengalami pengurangan adalah Passenger Service Charge (PSC), yang selama ini menjadi bagian dari harga tiket.
“Besarannya sesuai instruksi 50 persen, kalau dampaknya ke harga tiket pesawat kita lihat ya berapa besar pengurangannya. Karena kami belum tahu. Tetapi PJP2U itu akan kita kurangi, termasuk jasa pendaratan, dan lain sebagainya,” jelas Fahrudin.
Sebagai gambaran, jika sebelumnya biaya airport tax atau PSC adalah Rp65.000 per penumpang, maka dengan diskon 50 persen, biayanya hanya menjadi Rp32.500. Selain itu, pengurangan juga akan dilakukan terhadap biaya jasa pendaratan, penempatan pesawat, dan beberapa komponen lainnya.
“Pemotongan 50 persen yang kita berikan kepada maskapai penerbangan, dengan harapan akan berdampak pada harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, karena adanya pengurangan komponen-komponen lain yang menyebabkan biaya operasional turun,” lanjutnya.
Dampak terhadap Harga Tiket Masih Menunggu Implementasi
Meskipun kebijakan ini berpotensi menurunkan harga tiket, pelaksanaannya masih menunggu surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hingga saat ini, pihak Bandara Juwata Tarakan masih menunggu arahan lebih lanjut untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut.
“Dengan diskon yang kita berikan kepada maskapai, harga tiket pesawat bisa turun. Kebijakan ini sudah pernah kita lakukan saat Idulfitri 1446 Hijriah kemarin, Natal dan Tahun Baru. Tetapi saat ini kita masih menunggu instruksi resminya, belum sampai saat ini, masih menunggu arahan atau SE dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” pungkas Fahrudin.
Kebijakan Strategis untuk Dorong Mobilitas Warga
Diskon layanan bandara ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang masa liburan sekolah yang biasanya ditandai dengan lonjakan permintaan tiket pesawat. Kebijakan ini tidak hanya akan membantu menurunkan harga tiket, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Pemerintah berharap dengan adanya insentif ini, maskapai penerbangan dapat menyesuaikan harga tiket sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan volume penerbangan dan mempercepat pemulihan sektor transportasi udara pasca pandemi.
Diskon 50 persen terhadap layanan bandara yang diberikan kepada maskapai penerbangan merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengintervensi biaya operasional maskapai demi menekan harga tiket pesawat. Meskipun implementasinya masih menunggu instruksi resmi, kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap keterjangkauan harga tiket, khususnya menjelang liburan sekolah.
Dengan rekam jejak kebijakan serupa yang berhasil diterapkan pada musim libur Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru sebelumnya, diharapkan program ini kembali membawa manfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan biaya lebih ringan dan nyaman.