Kendaraan

Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025, Ini Penjelasannya

Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025, Ini Penjelasannya
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025, Ini Penjelasannya

JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang berharap ada program pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini harus bersiap kecewa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025, termasuk hingga akhir Agustus nanti. Kebijakan ini merupakan keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta, menyikapi tingginya jumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik para penunggak pajak di wilayah Jakarta. Menurutnya, sebagian besar kendaraan yang menunggak adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga dari kelompok ekonomi menengah ke atas.

“Sebagian besar kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan kedua atau ketiga dari warga yang sebenarnya tergolong mampu. Karena itu, kami tidak melihat perlunya memberikan insentif berupa pemutihan pajak di Jakarta,” ujar Pramono.

Keputusan ini berbeda dengan langkah beberapa provinsi lain yang justru mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di tahun yang sama. Jawa Barat, misalnya, telah menjalankan program tersebut sejak 20 Maret 2025 dan kemudian memperpanjangnya hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pemutihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak agar bisa kembali patuh membayar kewajibannya tanpa dibebani denda.

“Yang tunggakannya 2024 ke belakang, tidak usah bayar. Kami maafkan, dihapuskan,” ujar Dedi Mulyadi.

Program serupa juga dilaksanakan di Provinsi Banten dengan masa berlaku dan ketentuan yang hampir sama. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan pembebasan dari denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Meski begitu, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan bagian dari kontribusi wajib untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Syarat Umum Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Lain

Bagi masyarakat di luar DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan program ini, terdapat sejumlah persyaratan umum yang perlu dipenuhi, di antaranya:

Menyediakan STNK asli dan fotokopi

Menyediakan BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai data pemilik kendaraan

Map warna merah untuk mobil, dan kuning untuk sepeda motor

Kendaraan tidak bodong (memiliki dokumen sah dan lengkap)

Masa tunggakan pajak maksimal lima tahun

Pajak harus sudah jatuh tempo sebelum program pemutihan dimulai

Kendaraan harus terdaftar di provinsi penyelenggara program

Prosedur Mengikuti Pemutihan

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengikuti program ini meliputi:

Memeriksa informasi resmi dari Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah terkait masa berlaku dan ketentuan program.

Menyiapkan dokumen kendaraan yang lengkap.

Melakukan pengecekan fisik kendaraan di lokasi Samsat.

Membayar pajak pokok tanpa denda.

Mengambil surat bukti pemutihan pajak sebagai dokumen resmi.

Program ini secara nyata membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang besar. Selain itu, program pemutihan juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama secara gratis dari segi biaya administrasi.

Warga Jakarta Harus Patuh Tanpa Pemutihan

Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta menandakan pendekatan yang berbeda dari provinsi lainnya. Pemprov mendorong kesadaran pajak dengan menekankan pentingnya kontribusi dari setiap warga terhadap pembangunan kota, tanpa insentif pemutihan.

Dengan tidak diberlakukannya pemutihan pajak di Jakarta hingga akhir tahun 2025, masyarakat diimbau untuk taat membayar pajak sesuai jadwal guna menghindari sanksi administratif yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan penertiban dan penagihan aktif terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat dapat memantau status pajak kendaraan melalui layanan daring resmi seperti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), yang memberikan informasi tentang kewajiban pajak, besaran SWDKLLJ, serta lokasi pembayaran terdekat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 memang membawa manfaat besar bagi masyarakat di sejumlah daerah seperti Jawa Barat dan Banten. Namun, warga Jakarta harus menerima kenyataan bahwa kebijakan serupa tidak akan diberlakukan di ibu kota hingga akhir tahun. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan membayar pajak secara tepat waktu menjadi tanggung jawab bersama demi mendukung pembangunan daerah dan fasilitas publik yang lebih baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index