JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong digitalisasi layanan untuk mempermudah peserta dalam mengakses hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Terhitung sejak Mei 2025, peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini bisa mengajukan klaim langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Fitur klaim online ini menjadi langkah penting BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan efisiensi layanan serta menjawab kebutuhan pekerja yang memiliki keterbatasan waktu dan akses geografis.
Kemudahan Akses Klaim Lewat Aplikasi JMO
Aplikasi JMO dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Lewat aplikasi ini, peserta bisa mengakses berbagai fitur seperti pengecekan saldo, pelaporan, informasi kepesertaan, hingga pengajuan klaim JHT.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat modern yang menginginkan kecepatan dan kepraktisan dalam pelayanan publik.
“Dengan adanya penambahan limit klaim JHT ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau mengunjungi kantor kami. Cukup menggunakan ponsel pintar, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan,” jelas Raden Harry.
Syarat Pengajuan Klaim JHT Maksimal Rp15 Juta
Untuk mengakses layanan klaim JHT melalui aplikasi JMO, peserta perlu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta.
Status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Telah memenuhi kondisi yang memperbolehkan klaim, seperti:
Memasuki masa pensiun.
Mengalami cacat total tetap.
Meninggal dunia (oleh ahli waris).
Telah berhenti bekerja.
Langkah-langkah Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Unduh Aplikasi JMO
Akses App Store atau Play Store, cari aplikasi “JMO”, lalu instal.
Login atau Registrasi
Masukkan data pribadi dan nomor kepesertaan. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Masuk Menu Jaminan Hari Tua
Di halaman utama, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
Pilih Opsi Klaim JHT
Klik "Klaim JHT" dan pastikan ketiga status indikator sudah hijau (persyaratan klaim terpenuhi).
Isi Alasan Pengajuan Klaim
Tentukan alasan pengajuan klaim sesuai kondisi yang berlaku.
Verifikasi Biometrik
Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi sebagai bagian dari verifikasi identitas.
Isi Data Pendukung
Masukkan nomor rekening bank dan NPWP (jika ada).
Kirim Pengajuan
Periksa kembali data dan klik "Konfirmasi" untuk mengirimkan klaim.
Pantau Proses Klaim
Gunakan fitur "Tracking Klaim" untuk memantau status klaim secara real time.
Keuntungan Klaim Melalui Aplikasi JMO
Dengan hadirnya fitur klaim digital ini, peserta mendapatkan sejumlah manfaat signifikan, antara lain:
Efisiensi Waktu: Tidak perlu lagi antre di kantor cabang.
Keamanan Data: Sistem biometrik memastikan bahwa hanya pemilik akun yang bisa mengakses haknya.
Transparansi Proses: Peserta dapat melihat perkembangan status klaim secara langsung.
Fleksibilitas Akses: Dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
Komitmen Sosialisasi dan Edukasi Digital
Selain menyediakan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi JMO. Hal ini dilakukan agar seluruh peserta dapat memanfaatkan teknologi dengan optimal untuk memenuhi hak mereka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Wawan Burhanuddin, menegaskan pentingnya edukasi layanan digital kepada pekerja.
“Hal ini untuk mempermudah para pekerja mendapatkan informasi yang diperlukan terkait BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pekerjaannya,” ujar Wawan.