Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Masuk Nominasi 8 Besar Percepatan Pelaksanaan Berusaha BKPM

Kementerian ESDM Masuk Nominasi 8 Besar Percepatan Pelaksanaan Berusaha BKPM
Kementerian ESDM Masuk Nominasi 8 Besar Percepatan Pelaksanaan Berusaha BKPM

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat prestasi penting dengan berhasil masuk dalam nominasi delapan besar Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik dalam program Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yang digagas oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perizinan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan efisien. Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah kegiatan “Uji Petik Nominee” yang digelar di Ruang Sarulla, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Evaluasi Melibatkan Pelaku Usaha

Dalam proses uji petik, Kementerian ESDM menghadirkan langsung pelaku usaha yang berinteraksi dengan sistem perizinan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan masukan terkait efisiensi, transparansi, dan kecepatan proses perizinan yang berlaku, serta untuk mengukur kesesuaian dengan Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses perizinan di Kementerian ESDM sesuai dengan SLA yang berlaku dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha,” ujar Endang Sutisna, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM.

Tim penilai independen dari berbagai instansi terkait hadir untuk melakukan observasi dan penilaian langsung, di antaranya perwakilan dari Kementerian Investasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PAN-RB.

Sistem Perizinan Berbasis Risiko

Sebagai bagian dari reformasi perizinan, Kementerian ESDM telah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko melalui regulasi yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini mempertegas standar kegiatan usaha dan produk dalam sektor energi dan sumber daya mineral, sekaligus menjadi fondasi pelaksanaan PPB di lingkungan ESDM.

Selain itu, Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara juga memperkuat kebijakan desentralisasi dan efektivitas layanan publik di sektor energi.

Kini, semua proses perizinan dilakukan secara daring melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Sistem ini membantu pelaku usaha menyesuaikan izin dengan tingkat risiko usahanya, serta mempercepat proses verifikasi dan persetujuan perizinan.

Komitmen untuk Reformasi Berkelanjutan

Kementerian ESDM tidak hanya berfokus pada percepatan layanan, tetapi juga terus melakukan penyederhanaan regulasi dan peningkatan koordinasi lintas kementerian. Menurut Endang Sutisna, tujuan utama dari perbaikan sistem perizinan ini adalah untuk mendukung arus investasi dan memperkuat kontribusi sektor energi terhadap perekonomian nasional.

“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan dalam melaksanakan perizinan berusaha sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral,” tambahnya.

Dukungan dari Kementerian Investasi/BKPM

Dari sisi regulator investasi, M. Pradana Indraputra, Staf Khusus Menteri Investasi, menyampaikan bahwa PPB merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh K/L. Ia menekankan bahwa perizinan yang kompleks dapat menjadi hambatan serius dalam proses hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.

“Jika perizinannya berbelit, maka akan menghambat investasi dan visi pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah dari produk dalam negeri,” tegas Pradana.

Ia juga menambahkan bahwa semangat percepatan ini penting untuk mendorong pertumbuhan sektor strategis seperti energi dan sumber daya alam, khususnya dalam mendukung target pembangunan rendah karbon.

Tahapan Penilaian dan Harapan Kinerja

Penilaian PPB mencakup serangkaian tahapan ketat, mulai dari seleksi administrasi, validasi dokumen, hingga verifikasi lapangan dan presentasi di hadapan tim penilai. Kementerian ESDM telah lolos dalam uji verifikasi sebanyak dua kali dengan nilai validasi sempurna, yaitu 100.

Pada 13 September 2023 lalu, ESDM telah melakukan paparan langsung di hadapan tim penilai. Selanjutnya, akan dilakukan kunjungan lapangan ke salah satu unit kerja untuk meninjau langsung kinerja pelayanan dan sistem perizinan yang diterapkan.

Menyongsong Investasi Berbasis Pelayanan Prima

Masuknya Kementerian ESDM dalam nominasi delapan besar PPB menunjukkan keseriusan institusi ini dalam memberikan pelayanan prima dan menciptakan iklim usaha yang bersahabat. Harapannya, capaian ini bisa menjadi pemacu peningkatan kinerja lebih lanjut serta memperkuat posisi ESDM sebagai institusi yang pro-investasi dan adaptif terhadap perubahan.

Dengan komitmen terhadap digitalisasi layanan, efisiensi, dan kepastian hukum, Kementerian ESDM optimistis dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional, terutama dalam mewujudkan transformasi energi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index