JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi warga Ibu Kota. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa penghapusan sanksi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat Jakarta, khususnya para wajib pajak yang telah berkontribusi secara aktif.
"Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ujar Pramono dikutip dari NU Online.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa program ini diberikan sebagai bentuk hadiah ulang tahun dan kemerdekaan bagi warga Jakarta. "Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," tuturnya.
Dorongan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Penghapusan sanksi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan semacam ini efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus membangun hubungan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga menggelar acara Malam Apresiasi Wajib Pajak 2025 yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa malam, 17 Juni 2025. Acara tersebut digelar sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang telah taat dalam membayar kewajibannya, termasuk pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Pramono memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas pembayaran pajak yang bapak-ibu lakukan yang luar biasa," ungkap Pramono.
Penerimaan Pajak Capai 46,7 Persen
Gubernur Pramono juga mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta telah mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut dinilai cukup positif dan menjadi indikasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi dalam pengelolaan dana pajak. Dana yang terkumpul digunakan untuk mengatasi berbagai persoalan utama di Jakarta, termasuk dalam menekan kesenjangan sosial dan mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
"Sebagian besar dana pajak digunakan untuk mengatasi persoalan utama Jakarta, yaitu disparitas atau kesenjangan sosial masyarakat," jelasnya.
Upaya Lanjutan Pemprov DKI Jakarta
Selain memberikan insentif berupa penghapusan sanksi, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan berbagai kebijakan fiskal dan program sosial yang menyasar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah juga gencar melakukan edukasi tentang pentingnya membayar pajak sebagai wujud tanggung jawab sosial demi terciptanya Jakarta yang lebih adil dan sejahtera.
Program penghapusan sanksi pajak ini juga menjadi momentum strategis dalam memperluas basis wajib pajak serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah. Dengan demikian, pembangunan kota bisa terus berjalan tanpa mengandalkan utang atau pembiayaan eksternal yang tinggi.
Catatan Penting untuk Wajib Pajak
Warga Jakarta yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB disarankan untuk segera memanfaatkan momen ini. Periode penghapusan sanksi hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025, sehingga para wajib pajak disarankan tidak menunda proses pelunasan agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta atau mengunjungi kantor Samsat terdekat.