OJK

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Juni 2025

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Juni 2025
OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Juni 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Terbaru, Satgas PASTI mengumumkan telah memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Mei hingga pertengahan Juni 2025.

Selain itu, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga dihentikan karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

“Serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.

Penipuan Digital Kian Canggih

Satgas PASTI juga menghentikan 74 tawaran investasi ilegal yang banyak menggunakan modus impersonasi (menyamar sebagai entitas berizin), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan investasi fiktif. Bahkan, penipu kini kian canggih memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menjangkau korban.

“Modus penipuan yang semakin marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital melalui media digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website,” jelas Hudiyanto.

Lebih dari 13 Ribu Entitas Diblokir Sejak 2017

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh Satgas PASTI. Rinciannya meliputi:

11.166 entitas pinjol ilegal dan pinpri,

1.811 entitas investasi ilegal,

251 entitas gadai ilegal tanpa izin.

Laporan dari Indonesia Anti-Scam Centre

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang dibentuk pada 22 November 2024, mencatat telah menerima 135.397 laporan penipuan dari masyarakat. Dari total 219.168 rekening yang dilaporkan, sebanyak 49.316 rekening telah berhasil diblokir.

Jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan ini mencapai sekitar Rp2,6 triliun, dan Rp163,3 miliar di antaranya berhasil dibekukan. Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengidentifikasi 22.993 nomor telepon penipuan, yang telah dikoordinasikan pemblokirannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peringatan untuk Waspadai Kripto Ilegal

OJK turut memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto ilegal yang tidak terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 27 Tahun 2024. Entitas tak berizin ini seringkali menjanjikan keuntungan besar secara cepat melalui media sosial dan grup percakapan.

Daftar Pinjol Legal Berizin OJK per Juni 2025

Untuk memudahkan masyarakat, OJK juga merilis daftar 96 penyelenggara pinjaman online legal yang telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan resmi. Jumlah ini mengalami penurunan dari bulan sebelumnya setelah OJK mencabut izin usaha salah satu penyelenggara pinjol pada Mei 2025.

Berikut beberapa pinjol legal yang direkomendasikan:

Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

Amartha – PT Amartha Mikro Fintek

Dompet Kilat – PT Indo FinTek

Boost – PT Creative Mobile Adventure

Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha

Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup

KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan masih banyak lagi.

Daftar lengkap dapat diakses melalui laman resmi OJK.

Edukasi dan Literasi Jadi Kunci

Hudiyanto menekankan pentingnya edukasi dan pengecekan status legal pinjol sebelum menggunakan jasa mereka:

“Masyarakat yang berminat menggunakan pinjol wajib melakukan pengecekan izin dan status yang diberikan oleh OJK.”

Satgas PASTI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengenali pinjol ilegal yang sering menampilkan bunga tidak wajar, tidak transparan, serta melakukan intimidasi atau penyebaran data pribadi saat penagihan.

Imbauan untuk Masyarakat

Gunakan layanan pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Hindari penawaran pinjaman instan tanpa prosedur yang jelas.

Laporkan entitas mencurigakan melalui saluran resmi OJK atau IASC.

Hingga 19 Juni 2025, Satgas PASTI dan OJK telah memblokir ratusan pinjol dan investasi ilegal demi melindungi masyarakat. Sementara itu, 96 layanan pinjol resmi telah terdaftar dan diawasi ketat. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan digital dan meningkatkan literasi finansial di tengah maraknya modus penipuan online.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index