Kendaraan

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Program ini telah berjalan sejak 14 Juni 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan ini berlaku secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan selama periode program untuk mendapatkan keringanan penuh.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara sistematis dan otomatis dalam sistem pajak daerah.

“Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” ujar Lusiana dalam siaran persnya, Kamis, 19 Juni 2025.

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. “Kami harap warga bisa memanfaatkannya secara maksimal untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda,” ujarnya.

Cara Memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut ketentuannya:

Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak kendaraan bermotor antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Tidak perlu mengurus surat permohonan penghapusan denda.

Penghapusan denda dan bunga akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Berlaku untuk semua jenis kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak di wilayah DKI Jakarta.

Layanan Samsat di PRJ 2025

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Pemprov DKI juga membuka Gerai Samsat khusus di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Gerai ini terletak di Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIExpo Kemayoran.

Adapun jadwal layanan Samsat di PRJ berlangsung mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025, dengan rincian jam operasional sebagai berikut:

Senin hingga Jumat: pukul 15.00 – 20.00 WIB

Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: pukul 10.00 – 20.00 WIB

Menariknya, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di lokasi ini, tersedia souvenir gratis sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah provinsi atas partisipasi masyarakat.

Tujuan dan Manfaat Program

Program ini memiliki sejumlah tujuan penting yang strategis, antara lain:

Meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya taat pajak demi kelancaran pelayanan publik.

Dampak Positif dan Dukungan

Menurut data Bapenda DKI Jakarta, jumlah tunggakan pajak kendaraan masih cukup tinggi. Melalui program penghapusan denda ini, pemerintah berharap bisa mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Program ini juga mendapat dukungan dari anggota DPRD DKI Jakarta. “Penghapusan denda dan bunga ini tepat sebagai shock therapy, karena memudahkan masyarakat, tapi tetap mendorong kepatuhan pajak,” ujar seorang anggota legislatif yang memantau pelaksanaan program tersebut.

Tips untuk Wajib Pajak

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini secara optimal, berikut beberapa langkah praktis:

Periksa status pajak kendaraan melalui situs atau aplikasi resmi Bapenda DKI Jakarta.

Segera lakukan pelunasan pokok pajak sebelum 31 Agustus 2025.

Gunakan Gerai Samsat PRJ jika ingin membayar langsung sambil menikmati acara PRJ dan memperoleh hadiah langsung.

Program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan di DKI Jakarta yang berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Tanpa birokrasi rumit, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk mendapatkan manfaat penuh dari program ini.

Dengan dukungan layanan Samsat di PRJ serta sistem pembayaran yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Program ini juga menjadi bukti bahwa kebijakan pajak yang adaptif dapat berjalan berdampingan dengan pendekatan pelayanan publik yang lebih ramah dan solutif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index