JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan langkah besar dalam modernisasi regulasi penerbangan di Indonesia. Salah satu inisiatif terbesarnya adalah rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan guna mengakomodasi kehadiran teknologi transportasi masa depan, yakni taksi terbang, seperti EHang 216-s.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, dalam acara uji coba penerbangan EHang 216-s di kawasan Phantom Ground Park, PIK 2, Kabupaten Tangerang.
Siap Revisi Undang-Undang Usia 15 Tahun
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 kini sudah berusia 15 tahun. Di tengah pesatnya kemajuan teknologi transportasi udara, aturan tersebut dianggap sudah tidak cukup untuk merespons inovasi yang hadir, khususnya terkait Urban Air Mobility (UAM) seperti taksi terbang.
“Rencana kita mau revisi atau amandemen UU Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” jelas Sokhib.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap UU tersebut perlu dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dalam menyambut teknologi transportasi masa depan.
“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” tambahnya.
Langkah Validasi Sertifikat Type dari China
Selain revisi UU, Kemenhub juga sedang menjalin komunikasi dengan pihak otoritas penerbangan Tiongkok, yaitu Civil Aviation Administration of China (CAAC). Tujuannya adalah untuk melakukan proses validasi sertifikat tipe (type certificate validation) terhadap produk pesawat buatan Tiongkok, seperti EHang 216-s.
Validasi ini merupakan proses yang sangat penting agar EHang 216-s dapat secara resmi diakui oleh pemerintah Indonesia dan memperoleh izin operasi komersial.
“Kami akan rapat dengan Civil Aviation Administration of China, salah satunya membahas arrangement produk China untuk melakukan type certificate validation, sehingga nanti bisa menjadi resmi masuk dan dipakai operator Indonesia,” kata Sokhib.
Ia juga menyebut, bila validasi sertifikat berhasil dilakukan, pemerintah akan segera menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai dasar penggunaan komersial EHang 216-s di Indonesia.
“Insya Allah nanti sudah valid, sehingga nanti kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa dipakai buat komersil,” tegasnya.
Uji Terbang Perdana dengan Penumpang
Langkah konkret dari kesiapan ini terlihat pada uji terbang EHang 216-s yang dilakukan di PIK 2 pada Rabu. Uji coba tersebut menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya pesawat tanpa pilot ini membawa penumpang manusia di dalam kabin.
Sebelumnya, EHang 216-s hanya melakukan uji coba dengan boneka uji (dummy) atau tanpa penumpang. Kali ini, setelah mengantongi izin dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, EHang resmi melakukan demo flight dengan membawa penumpang sesungguhnya.
Pesawat canggih tersebut berbentuk menyerupai drone raksasa, dengan sistem lepas landas dan mendarat vertikal (VTOL) serta dikendalikan secara otomatis melalui sistem navigasi dan perangkat lunak berbasis AI.
Terobosan Transportasi Udara Indonesia
Keberhasilan uji coba ini membuka peluang besar bagi kehadiran taksi terbang di Indonesia. Bila seluruh proses validasi selesai dan SOP diterbitkan, maka EHang 216-s bisa menjadi layanan transportasi udara perkotaan pertama yang beroperasi secara komersial di Indonesia.