JAKARTA - Pengertian fintech merujuk pada inovasi dalam sektor layanan keuangan yang telah berkembang pesat, terutama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Teknologi ini memungkinkan kita untuk melakukan berbagai aktivitas keuangan melalui perangkat mobile, seperti melakukan transaksi online menggunakan mobile banking atau membuka rekening secara praktis dan efisien.
Dengan adanya fintech, layanan keuangan menjadi lebih mudah diakses, hemat biaya, dan lebih cepat.
Pengertian fintech ini mencakup berbagai solusi yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan dalam pengelolaan keuangan.
Pengertian Fintech
Pengertian fintech merujuk pada inovasi dalam sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan sistem yang mendukung transaksi keuangan secara spesifik.
Produk fintech dirancang untuk mempermudah akses layanan keuangan dengan cara yang praktis, efisien, nyaman, dan terjangkau.
Kehadiran fintech memiliki dampak besar pada gaya hidup masyarakat, dengan menggabungkan efektivitas dan teknologi yang memberikan manfaat positif bagi banyak orang.
Perkembangan Fintech di Indonesia
Seiring dengan kemajuan pesat teknologi dan tumbuhnya perusahaan-perusahaan startup, perkembangan fintech di Indonesia juga semakin pesat.
Fintech pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2006, namun pada awalnya hanya sedikit perusahaan yang memanfaatkan teknologi ini.
Pada tahun 2015, Asosiasi Fintech Indonesia didirikan, yang membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini.
Sejak saat itu, perusahaan fintech di Indonesia berkembang pesat, dengan sekitar 140 perusahaan tercatat dalam daftar fintech OJK.
Pada tahun 2017, fintech syariah mulai berkembang, yaitu jenis fintech yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selanjutnya, dibentuklah Asosiasi Fintech Syariah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi perkembangan fintech syariah di Indonesia.
Dasar Hukum Penerapan Fintech di Indonesia
Selanjutnya, penerapan fintech di Indonesia juga telah diatur oleh pemerintah melalui penerbitan regulasi oleh Bank Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur fintech di Indonesia:
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/KSP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 yang mengatur mengenai Uang Elektronik.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 yang menetapkan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Manfaat Fintech Indonesia
Perkembangan fintech di Indonesia memberikan berbagai manfaat bagi penggunanya. Berikut adalah beberapa manfaat fintech:
Transaksi Keuangan Jadi Lebih Mudah
Manfaat pertama adalah kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan fintech, kamu tidak perlu lagi pergi ke bank atau ATM untuk melakukan transaksi.
Semua bisa dilakukan melalui smartphone, mempermudah kehidupan sehari-hari masyarakat.
Akses Pendanaan Lebih Baik
Fintech telah mendorong perkembangan teknologi keuangan yang memungkinkan lebih banyak orang mengakses pendanaan. Teknologi ini membuat masyarakat lebih memahami cara memperoleh bantuan finansial untuk berbagai keperluan.
Taraf Hidup Masyarakat Meningkat
Dengan akses pendanaan yang lebih baik, masyarakat dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan konsumtif dan produktif. Hal ini berkontribusi pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Mendukung Inklusi Keuangan
Inklusi keuangan berarti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transaksi ekonomi, dari jual beli hingga simpan pinjam. Kehadiran fintech mempermudah akses ke layanan keuangan, yang pada gilirannya meningkatkan inklusi keuangan.
Mempercepat Perputaran Ekonomi
Kemudahan akses keuangan dan transaksi melalui fintech mempercepat perputaran ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, fintech juga memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui pinjaman online.
Membantu UMKM Untuk Modal Usaha
Sebelum adanya fintech, banyak UMKM yang bergantung pada pinjaman bank untuk modal usaha. Namun, pinjaman bank sering kali memiliki bunga tinggi dan persyaratan yang sulit dipenuhi.
Dengan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, kini UMKM dapat memperoleh solusi pendanaan yang lebih mudah dan terjangkau.
Jenis-jenis Fintech di Indonesia
Ada beberapa jenis fintech di Indonesia yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Berikut adalah jenis-jenis fintech yang ada di Indonesia:
Crowdfunding
Crowdfunding, atau penggalangan dana, merupakan jenis fintech yang sedang populer di Indonesia dan banyak negara lainnya.
Dengan teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau memberikan donasi untuk program sosial atau inisiatif yang mereka pedulikan. Contoh startup fintech dengan model crowdfunding yang populer di Indonesia adalah KitaBisa.com.
Micro Financing
Microfinancing adalah layanan fintech yang menyediakan akses keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, membantu mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Biasanya, masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah kesulitan memperoleh modal usaha untuk mengembangkan usaha atau mata pencaharian mereka.
Microfinancing hadir untuk mengatasi masalah ini dengan menyalurkan modal usaha langsung dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam.
Sistem bisnis ini dirancang untuk memberikan return yang kompetitif bagi pemberi pinjaman dan tetap terjangkau bagi peminjam.
Salah satu startup fintech yang bergerak di bidang ini adalah Amartha, yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.
P2P Lending Service
P2P lending adalah jenis fintech yang memfasilitasi peminjaman uang. Layanan ini memungkinkan masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup.
Dengan fintech ini, konsumen dapat meminjam uang lebih mudah tanpa harus melalui proses panjang dan rumit seperti yang biasa ditemukan di bank konvensional.
Salah satu contoh fintech di bidang ini adalah AwanTunai, yang menyediakan cicilan digital secara aman dan mudah.
Market Comparison
Fintech jenis ini memungkinkan pengguna untuk membandingkan berbagai produk keuangan dari penyedia jasa keuangan yang berbeda.
Selain itu, fintech ini juga berfungsi sebagai perencana finansial, membantu penggunanya memilih berbagai opsi investasi yang sesuai dengan kebutuhan masa depan mereka.
Digital Payment System
Jenis fintech ini menyediakan layanan untuk pembayaran berbagai tagihan, seperti pulsa, pascabayar, kartu kredit, dan token listrik PLN.
Salah satu fintech yang bergerak di bidang ini adalah Payfazz, yang berbasis agen untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke bank, dalam melakukan pembayaran tagihan setiap bulannya.
Payment Gateway
Dengan semakin berkembangnya platform e-commerce di Indonesia, perusahaan fintech payment gateway juga semakin banyak bermunculan.
Fungsi utama perusahaan ini adalah menjadi penghubung antara pelanggan dengan penyedia layanan e-commerce fintech.
Kamu tidak perlu lagi pergi ke bank atau ATM untuk melakukan transaksi; cukup dengan menuliskan nominal uang, proses pembayaran melalui virtual account dapat langsung dilakukan.
Payment gateway ini sudah dilengkapi dengan payung hukum dari Bank Indonesia, sehingga setiap transaksi yang dilakukan aman.
Dari sisi teknologi, sistem ini dilengkapi dengan tiga sistem pelacakan untuk melindungi dari pencurian data, yaitu Address Verification System (AVS), Card Security Code (CV2), dan 3D Secure password.
Insurtech
Perkembangan sektor asuransi di Indonesia semakin pesat. Salah satu bukti kemajuan ini adalah banyaknya platform e-commerce yang menjual produk asuransi.
Fintech jenis insurtech hadir untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan asuransi, mulai dari memilih produk, mengevaluasi data nasabah, hingga membeli polis yang dapat dilakukan melalui smartphone.
Manajemen Aset
Mengelola keuangan pribadi seringkali menjadi hal yang sulit dilakukan. Namun, dengan adanya fintech jenis ini, kamu dapat mengelola finansialmu dengan lebih mudah dan melacak pengeluaran serta aliran dana.
Jika kamu kesulitan dalam mengatur keuangan pribadi, fintech ini akan sangat membantumu. Bahkan, fintech jenis ini tidak hanya berguna untuk individu, tetapi juga untuk mengelola keuangan dengan skala bisnis besar.
Remitansi
Remitansi adalah jenis fintech yang menyediakan layanan pengiriman uang antar negara. Fintech ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank di dalam negeri maupun luar negeri.
Keberadaan layanan ini mempermudah TKI, TKW, atau mereka yang memiliki keluarga di luar negeri untuk mengirimkan uang dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.
Investasi
Saat ini, investasi semakin diminati oleh kalangan muda, karena akses ke investasi kini lebih mudah dilakukan.
Banyak aplikasi investasi yang menyediakan layanan secara online, memungkinkan pengguna untuk memilih berbagai produk investasi, mulai dari reksa dana online hingga bitcoin.
Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Hadirnya perusahaan fintech memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat.
Namun, hal ini juga memicu kemunculan fintech ilegal yang merugikan banyak orang, terutama mereka yang kurang memahami masalah ini.
Fintech ilegal sering kali meminta korban untuk membayar pinjaman beserta bunga yang terus meningkat. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang harus kamu waspadai.
Tidak Memiliki Legalitas
Fintech ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Bunga, Denda, dan Biaya yang Tinggi
Fintech ilegal sering kali menetapkan bunga, denda, dan biaya lainnya yang sangat tinggi dan tidak jelas dalam proses penagihannya.
Penagihan yang Tidak Etis
Proses penagihan yang dilakukan oleh fintech ilegal cenderung tidak beretika, kasar, bahkan mengancam korban.
Mengakses Data Konsumen
Fintech ilegal sering kali mengakses data pribadi konsumen, seperti kontak, kamera, mikrofon, dan lainnya tanpa izin.
Tidak Ada Layanan Pengaduan
Fintech ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan atau kontak yang bisa dihubungi jika terjadi masalah.
Menurut laman OJK, baru-baru ini lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir 3.193 pinjaman online ilegal yang terbukti menggunakan data nasabah untuk menagih utang dengan cara yang mengintimidasi.
Ciri-ciri Fintech Legal
Untuk mengetahui daftar perusahaan fintech yang legal, kamu bisa memeriksa laman resmi milik OJK. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri perusahaan fintech yang legal:
Berizin dan Terdaftar di OJK
Perusahaan fintech yang legal memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK, yang artinya perusahaan tersebut harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK.
Jika perusahaan melanggar aturan, OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin atau bahkan memblokir perusahaan tersebut, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman saat melakukan pinjaman.
Informasi Mengenai Perusahaan Jelas
Mendapatkan izin dari OJK bukanlah hal yang mudah bagi perusahaan yang tidak jelas. OJK akan memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar ada dan bukan perusahaan bodong seperti fintech ilegal.
Untuk itu, perusahaan fintech yang sah biasanya melampirkan alamat kantor yang jelas, yang akan diperiksa oleh OJK.
Pastikan kamu mencari informasi lengkap mengenai perusahaan fintech, mulai dari alamat kantor, penilaian dari orang lain yang pernah meminjam dana, hingga apakah website atau aplikasinya terjamin keamanannya.
Periksa juga apakah perusahaan tersebut menyediakan layanan kontak konsumen yang bisa dihubungi jika terjadi masalah.
Biaya yang Dibebankan Sesuai dengan OJK
Perusahaan fintech yang legal wajib mengikuti aturan yang ditetapkan OJK, termasuk terkait besaran bunga. Fintech yang sudah terdaftar dan berizin hanya boleh mengenakan bunga maksimal 0,8 persen per hari.
Meminjam uang dari fintech yang legal tentu lebih murah dan prosesnya lebih transparan.
Selain itu, keamanan data pengguna sudah terjamin oleh ISO, fintech yang legal langsung diawasi oleh OJK, dan terdapat penanganan restrukturisasi bila diperlukan.
OJK juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerat oleh fintech yang tidak berizin.
Contoh Perusahaan Fintech Populer di Indonesia
Berikut adalah perusahaan-perusahaan fintech yang populer di Indonesia:
Modalku
Modalku adalah platform peer-to-peer lending yang memungkinkan pemilik UMKM untuk mengajukan pinjaman antara 50 juta hingga 500 juta rupiah dengan jangka waktu antara tiga hingga dua belas bulan.
Modalku menerima komisi sebesar 3 persen dari peminjaman dan 3 hingga 4 persen dari pihak investor.
Finansialku
Finansialku (PT Solusi Finansialku Indonesia) adalah perusahaan perencana keuangan yang menyediakan kanal edukasi, aplikasi keuangan, hingga layanan konsultasi keuangan.
Perusahaan fintech ini telah mengumpulkan seed funding senilai 3,3 juta Dolar AS hingga Agustus 2020.
Kredivo
Kredivo adalah fintech di Indonesia yang menawarkan pinjaman tanpa kartu kredit dengan proses pendaftaran dan pencairan dana yang cepat.
Kredivo juga memberikan kemudahan pinjaman tunai dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan fintech sejenis.
GO-PAY
Untuk mendukung berbagai layanan yang dimiliki oleh aplikasi on-demand GO-JEK, pihak GO-JEK menciptakan GO-PAY sebagai layanan pembayaran nontunai.
Saat ini, mayoritas pengguna GO-JEK menggunakan layanan ini, yang juga menawarkan berbagai diskon dan hadiah menarik yang bisa ditukar dengan poin yang diperoleh.
OVO
OVO adalah dompet digital yang menjadi pesaing kuat bagi GO-PAY. Seperti GO-PAY, OVO memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi non-tunai.
Selain itu, OVO menawarkan promo yang menarik bagi pelanggan dan telah bekerja sama dengan lebih dari 200.000 UKM di seluruh Indonesia.
Sebagai penutup, pengertian fintech merujuk pada inovasi teknologi di sektor keuangan yang mempermudah akses layanan keuangan seperti pembayaran, pinjaman, dan investasi secara digital.