JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) paling lambat 30 Juni 2025. Instruksi ini juga berlaku bagi anak dan cucu perusahaan BUMN yang belum menggelar RUPS Tahunan.
Arahan ini tertuang dalam surat nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang ditujukan kepada 52 direktur utama BUMN. Dalam surat tersebut, Danantara menekankan pentingnya pelaksanaan RUPS Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Batas Waktu Ketat dan Penegasan Hukum
Melalui surat resmi itu, Danantara menyatakan bahwa seluruh BUMN dan entitas di bawahnya wajib melaksanakan RUPS Tahunan sebelum akhir Juni 2025. Instruksi ini ditekankan untuk menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Melaksanakan RUPS karena UU PT harus akhir Juni. Karena itu ya dilakukan untuk melakukan RUPS tahunan," ujar Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, saat ditemui dalam acara peresmian groundbreaking industri baterai listrik di Karawang, Jawa Barat.
Dony menegaskan bahwa instruksi ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang yang telah mengatur kewajiban penyelenggaraan RUPS dalam periode tertentu.
Larangan Perubahan Direksi Sementara
Selain menekankan batas waktu pelaksanaan RUPS Tahunan, Danantara juga menyertakan ketentuan yang melarang adanya agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tersebut. Hal ini berlaku hingga evaluasi menyeluruh dilakukan oleh BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero).
Artinya, hingga proses evaluasi rampung, tidak diperkenankan adanya pergantian direksi maupun komisaris dalam tubuh BUMN dan seluruh entitas turunannya. Kebijakan ini diyakini sebagai bentuk pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas manajemen perusahaan pelat merah, khususnya di tengah sejumlah dinamika strategis yang sedang berlangsung.
Ketika dikonfirmasi terkait larangan tersebut, Dony mengarahkan agar merujuk langsung pada isi surat resmi. "Sesuai yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya singkat.
Implikasi Terhadap Tata Kelola dan Perencanaan Korporasi
Langkah ini menunjukkan upaya BPI Danantara dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses korporasi di lingkungan BUMN. Dengan mencegah pergantian pengurus selama evaluasi berlangsung, Danantara tampaknya ingin memastikan bahwa peralihan kepemimpinan tidak dilakukan secara sembarangan atau tanpa pertimbangan strategis.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini bisa berdampak pada rencana perusahaan yang telah menjadwalkan penyegaran manajemen sebagai bagian dari strategi transformasi. Namun, dari sisi positif, kebijakan tersebut menciptakan ruang evaluasi yang lebih objektif dan terkontrol.
Langkah ini juga menandakan bahwa Danantara sebagai entitas pengelola investasi memiliki peran signifikan dalam arah kebijakan korporasi BUMN, tidak hanya dari sisi pendanaan dan pengawasan kinerja, tetapi juga dalam struktur dan keberlanjutan manajerial.
Tantangan dan Kesiapan BUMN
Dengan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2025, seluruh BUMN dituntut untuk bergerak cepat menyelesaikan agenda RUPS tahunan mereka. Biasanya, agenda RUPS meliputi pembahasan laporan keuangan tahunan, pembagian dividen, serta pengesahan rencana kerja tahun mendatang.
Namun kali ini, seluruh agenda tersebut harus berjalan tanpa adanya perubahan struktur pengurus, sesuai arahan dari Danantara. Hal ini menantang BUMN untuk menyiapkan dokumen dan proses administrasi yang matang dalam waktu yang relatif singkat.
Selain itu, pengawasan ketat dari Danantara menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pelaksanaan RUPS tersebut. Apalagi, BUMN memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan kinerja perekonomian nasional.
Instruksi dari Danantara untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan sebelum 30 Juni 2025 dengan larangan sementara terhadap perubahan direksi menunjukkan penegakan tata kelola perusahaan yang semakin ketat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi manajerial dan operasional BUMN di tengah proses transformasi besar yang tengah dijalankan pemerintah.
Ke depannya, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Danantara akan menjadi landasan penting dalam menentukan arah perubahan struktural di tubuh BUMN dan entitas terkait. Hingga saat itu tiba, stabilitas manajemen menjadi prioritas utama demi menjaga kelangsungan operasional dan efektivitas pelaksanaan program strategis.