KAI

KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Kereta Api untuk Tingkatkan Keselamatan

KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Kereta Api untuk Tingkatkan Keselamatan
KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Kereta Api untuk Tingkatkan Keselamatan

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta telah menutup sebanyak 28 lokasi perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Target penutupan perlintasan liar pada tahun ini adalah sebanyak 40 lokasi. Dengan capaian saat ini, masih terdapat sekitar 12 perlintasan liar yang belum ditutup hingga pertengahan tahun. Penutupan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan yang tidak resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa penutupan perlintasan liar juga disertai dengan program sosialisasi keselamatan secara intensif. “Sampai saat ini, kami sudah melakukan 11 kali sosialisasi di berbagai perlintasan sebidang sebagai bagian dari kampanye keselamatan,” ungkap Ixfan.

Salah satu kegiatan sosialisasi terbaru digelar pada Minggu, 29 Juni 2025, di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI memasang spanduk dan poster yang berisi imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan disiplin saat melintasi perlintasan kereta api.

Ixfan menjelaskan, “Kami mengingatkan masyarakat bahwa palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Oleh sebab itu, pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, terutama tanda berhenti sebelum melintasi rel kereta api.”

Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama KAI. Menurut Ixfan, edukasi berkelanjutan ini sangat penting agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api, seperti bermain atau melintas sembarangan. “Keselamatan tidak hanya tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

KAI juga mengingatkan kembali masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, khususnya Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur kewajiban pengemudi kendaraan untuk berhenti saat sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas.

Lebih lanjut, pengemudi juga diwajibkan memberikan hak utama kepada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintasi rel. “Dengan edukasi yang berkelanjutan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan di sekitar jalur rel, kami berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal,” pungkas Ixfan.

Langkah penutupan perlintasan liar ini mendapat dukungan luas karena selama ini perlintasan yang tidak resmi tersebut seringkali menjadi titik rawan kecelakaan. Dengan menutup perlintasan liar dan menggalakkan sosialisasi keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta berupaya menciptakan lingkungan transportasi kereta api yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan dan penumpang.

Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya ini dengan tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup serta selalu waspada saat melintasi jalur kereta api resmi. Upaya bersama ini diyakini dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi kereta api di ibu kota.

Dengan komitmen kuat dari KAI dan partisipasi aktif warga, target menutup seluruh 40 perlintasan liar pada 2025 diperkirakan dapat tercapai, membawa Jakarta menuju sistem transportasi kereta api yang lebih aman dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index