Pinjol

Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah Meski Ganti Nomor

Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah Meski Ganti Nomor
Pinjol Tetap Bisa Lacak Nasabah Meski Ganti Nomor

JAKARTA - Industri pinjaman online (pinjol) terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Per Maret 2025, penyaluran dana oleh perusahaan fintech telah mencapai Rp27,92 triliun, meningkat signifikan dibandingkan Rp22,76 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK menunjukkan bahwa mayoritas pencairan pinjaman terjadi di Pulau Jawa, yaitu sebesar Rp20,43 triliun kepada sekitar 11,3 juta rekening penerima. Sedangkan di luar Pulau Jawa, jumlah pencairan mencapai Rp7,49 triliun dengan 4,09 juta rekening penerima.

Namun, pertumbuhan pesat ini juga diiringi dengan praktik gagal bayar (galbay) yang semakin marak. Beberapa oknum bahkan menyarankan nasabah mengganti nomor ponsel agar terhindar dari tanggung jawab pelunasan pinjaman. Fenomena ini memunculkan pertanyaan, apakah mengganti nomor ponsel benar-benar bisa membuat nasabah “hilang” dari pantauan fintech?

Teknologi AI Memungkinkan Pelacakan Nomor Baru

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa mengganti nomor ponsel tidak otomatis membuat debitur tidak bisa dilacak oleh perusahaan fintech. Hal ini karena teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang digunakan saat ini memungkinkan fintech melakukan pelacakan nomor baru secara efektif.

“Melalui teknologi AI Tracking, nomor baru tetap bisa dilacak,” ujar Entjik pada Senin, 16 Juni 2025. Dengan kemampuan ini, fintech memiliki akses untuk mengetahui posisi dan identitas nasabah meskipun mereka mencoba menghindar dengan mengganti nomor.

Gagal Bayar Bukan Solusi

Entjik menegaskan bahwa gagal bayar bukanlah jalan keluar yang tepat bagi debitur. Ia mengingatkan bahwa pinjaman harus dilunasi, apalagi jika berasal dari lembaga keuangan yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kredit itu wajib dibayar. Ini bukan yayasan sosial. OJK juga sudah mengedukasi masyarakat bahwa utang harus dilunasi,” tegasnya.

Penagihan pinjaman dilakukan dengan mengikuti aturan OJK dan kebijakan AFPI. Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, perusahaan fintech dilarang menagih dengan cara intimidasi, mengandung unsur SARA, atau melakukan tindakan negatif lainnya. Penagihan hanya boleh ditujukan langsung kepada peminjam dan dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan Penagihan dan Peran Pihak Ketiga

Jika seorang debitur terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, perusahaan fintech yang tergabung dalam AFPI wajib menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga yang terdaftar dan diakui oleh OJK sesuai SK Pengurus AFPI 02/2020.

Selain menggunakan jasa pihak ketiga, perusahaan fintech juga berhak menempuh jalur hukum terhadap debitur yang gagal bayar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Waspadai Jasa Penipuan Penghapusan Data

Entjik juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa yang menjanjikan pelunasan utang secara instan atau penghapusan data pinjaman online (SLIK OJK). “Jangan percaya jasa galbay, hapus data, atau hapus SLIK. Itu semua penipuan,” ujarnya tegas.

Hal ini penting agar nasabah terhindar dari kerugian lebih besar akibat modus penipuan yang merugikan.

Solusi Bila Kesulitan Membayar

Bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman online, Entjik menyarankan untuk segera menghubungi layanan customer service perusahaan fintech terkait. “Kalau kesulitan, langsung saja hubungi perusahaan. Atau bisa juga mengontak 'Jendela AFPI' di 150505 atau email ke pengaduan@afpi.or.id,” tutup Entjik.

Informasi kontak dan alamat perusahaan fintech yang resmi biasanya mudah ditemukan karena mereka wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Meskipun mengganti nomor ponsel sering dianggap sebagai cara untuk menghindar dari kewajiban pinjaman online, nyatanya teknologi AI yang digunakan oleh fintech tetap memungkinkan pelacakan nasabah secara efektif. Selain itu, sistem penagihan yang sesuai regulasi memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak kreditur.

Nasabah diimbau untuk selalu bertanggung jawab atas pinjaman yang diajukan dan menghindari jalan pintas gagal bayar yang berpotensi merugikan diri sendiri di kemudian hari. Jika menghadapi kendala pembayaran, langkah terbaik adalah berkomunikasi secara terbuka dengan pihak penyedia layanan keuangan agar solusi terbaik bisa ditemukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index