JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pemutihan utang atau penghapusan kredit yang mengatasnamakan lembaga resmi. OJK menegaskan bahwa semua informasi semacam itu merupakan hoaks dan berpotensi menjadi modus penipuan yang bisa merugikan masyarakat, terutama dari sisi finansial dan keamanan data pribadi.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, setelah pihaknya menerima laporan dari mitra strategis mengenai beredarnya informasi palsu terkait penghapusan utang nasabah di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
“Perlu kami tegaskan bahwa OJK tidak memiliki program pemutihan utang atau penghapusan kredit pribadi. Jangan mudah tergiur,” kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengklaim mampu memperbaiki data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, padahal hal tersebut hanya dapat dilakukan secara resmi apabila utang nasabah benar-benar telah dilunasi melalui lembaga jasa keuangan terkait.
“Kalau ada kabar bahwa OJK bisa menghapus utang seseorang, itu jelas hoaks. Masyarakat sebaiknya segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau langsung ke kantor OJK terdekat,” tegasnya.
Penipuan Berkedok Pemutihan Utang
Lebih lanjut, Agus mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, nama ibu kandung, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya. Menurutnya, pelaku penipuan kerap menyamar sebagai institusi resmi dan memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit untuk menjerat korban.
“Jaga kerahasiaan data pribadi Anda. Jangan sampai jadi korban hanya karena tergoda janji-janji manis yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. “Cek dulu kebenaran informasi tersebut, apalagi jika menyangkut urusan keuangan,” tuturnya.
Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir
Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, pihaknya menerima 1.253 aduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal di wilayah Jawa Barat. Aduan tersebut umumnya mencakup pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
“Dari data nasional, hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal,” ungkap Darwisman di Bandung, Sabtu, 28 Juni 2025.
Kerugian masyarakat akibat aktivitas investasi ilegal ini bahkan tercatat mencapai Rp142,13 triliun sejak tahun 2017 hingga triwulan I tahun 2025.
Penanganan Entitas Abal-abal
Satgas PASTI Jawa Barat saat ini tengah menindak entitas keuangan ilegal bernama Golden Eagle International UNDP atau yang juga dikenal sebagai Rajawali Emas. Entitas ini diketahui menawarkan program penghapusan kewajiban kredit masyarakat dengan mengklaim diri sebagai pemilik sistem global dan kepala negara dunia pemilik aset.
“Saat ini kami sedang menelaah, menginvestigasi, dan mengklarifikasi aktivitas entitas tersebut bersama pihak berwenang,” ujar Darwisman.
Modus yang digunakan entitas tersebut antara lain meminta masyarakat membayar sejumlah dana dan menyerahkan data pribadi dengan janji utang mereka akan dihapus.
Beragam Modus Penipuan
Darwisman menjelaskan bahwa selain modus penghapusan utang, masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai bentuk penipuan keuangan lainnya. Mulai dari penawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal, pinjaman online cepat cair tanpa persyaratan jelas, hingga phising dan penipuan berkedok kerja paruh waktu.
“Impersonation atau penyamaran sebagai lembaga resmi juga semakin marak. Bahkan ada yang meniru identitas lembaga berizin untuk menipu,” jelasnya.
Darwisman menambahkan, masyarakat harus ekstra hati-hati terhadap tautan/link dari sumber yang tidak dikenal, tidak memberikan data pribadi kepada sembarang pihak, serta selalu mengecek legalitas penyelenggara layanan keuangan.
“Sampai 30 April 2025, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin di OJK hanya 96 perusahaan,” ungkapnya.
Masyarakat bisa mengecek daftar lengkap penyelenggara fintech berizin melalui laman resmi OJK agar tidak menjadi korban penipuan digital.
Satgas PASTI Tegas Memberantas Keuangan Ilegal
Sebagai informasi, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) merupakan lembaga koordinasi yang dibentuk OJK bersama 16 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tugas utama satgas ini adalah menindak dan mencegah maraknya pinjaman online ilegal, investasi bodong, serta berbagai kegiatan keuangan ilegal lainnya.
OJK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tawaran investasi, pinjaman online, atau kegiatan keuangan yang mencurigakan melalui saluran resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin canggih dan masif.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penawaran pemutihan utang dan aktivitas keuangan mencurigakan yang mengatasnamakan OJK atau lembaga resmi lainnya. Selalu pastikan informasi yang diterima bersumber dari kanal terpercaya dan jangan mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki legalitas.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi atau kantor OJK terdekat. Hindari tergoda dengan iming-iming penghapusan utang instan yang justru dapat membawa kerugian lebih besar.