JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengesahkan aturan terbaru mengenai gaji dan tunjangan pasangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua golongan, yakni I hingga IV. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum bagi penyesuaian hak-hak pensiunan.
Dalam regulasi ini, selain menetapkan besaran gaji pokok, pemerintah juga menetapkan besaran tunjangan pasangan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan pasangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pensiunan dan untuk menunjang kebutuhan hidup keluarga di masa pensiun.
Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok masing-masing golongan. Berdasarkan ketetapan terbaru, golongan IV menjadi penerima tunjangan pasangan dengan nominal tertinggi dibandingkan golongan lainnya.
“Tunjangan ini bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi pensiunan dan keluarganya, seiring meningkatnya kebutuhan hidup,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan mengenai pengesahan PP tersebut.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku mulai tahun 2024 sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rincian Tunjangan Pasangan Berdasarkan Golongan
Tunjangan pasangan yang diberikan kepada pensiunan PNS setiap tanggal 1 tiap bulan dihitung 10% dari gaji pokok dan bervariasi tergantung pada golongan.
Berikut rincian tunjangan pasangan yang disahkan:
Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880
Golongan III: Rp174.810 – Rp402.960
Golongan IV: Rp174.810 – Rp475.590
Dengan rincian tersebut, pensiunan PNS golongan IV menjadi satu-satunya golongan yang berhak menerima tunjangan pasangan dengan nominal tertinggi, mencapai hampir setengah juta rupiah setiap bulan.
“Kebijakan ini mempertimbangkan kontribusi selama masa kerja dan jenjang karier yang ditempuh oleh para ASN hingga masa pensiun,” jelas Sri Mulyani.
Fokus Pemerintah pada Kesejahteraan Pensiunan
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan dengan perkembangan ekonomi nasional dan inflasi.
Selain tunjangan pasangan, beberapa pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan anak dan tunjangan lainnya, tergantung pada status keluarga dan peraturan yang berlaku.
Tindak Lanjut Implementasi
Pemberlakuan gaji dan tunjangan ini dijalankan oleh PT Taspen sebagai pelaksana layanan pembayaran pensiun. Proses pencairan dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan dan disalurkan langsung ke rekening pensiunan masing-masing.
Pemerintah berharap, melalui peraturan ini, para pensiunan ASN bisa mendapatkan hak-hak keuangan secara adil dan memadai.