JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan dan meringankan beban keuangan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, “Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Oktober 2025 dengan ketentuan cukup membayar pajak tahun 2025 saja.”
Antusiasme Tinggi dari Masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan ini sebelumnya telah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Selama masa tersebut, antusiasme masyarakat sangat tinggi, bahkan mencapai sekitar 3.000 orang yang memanfaatkan program ini pada hari pertama. Melihat respons positif tersebut, Pemprov Banten akhirnya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pemutihan pajak.
Andra menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang pembebasan pokok dan denda PKB ini berdasarkan masukan dan permohonan dari masyarakat. “Saya mendapatkan saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan,” ujarnya. “Setelah dikaji dan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang diuji, saya melihat antusiasme masyarakat dalam tertib membayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya sangat menggembirakan.”
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Gubernur Andra berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah. “Hal ini saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan menunggu hingga waktu program berakhir. Saya yakin program ini akan sangat membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak,” tegasnya.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pajak, tetapi juga menjadi strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Ketentuan Pembebasan Pokok dan Denda PKB
Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Banten selama masa perpanjangan:
Pembebasan pokok dan denda pajak diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun 2025 untuk dapat memanfaatkan program ini.
Untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak tahun 2025, tidak dikenakan denda. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan sanksi administrasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang selama ini menunda pembayaran PKB dapat segera melakukan kewajibannya tanpa terbebani denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pemerintah
Program pemutihan ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. Selain memberikan manfaat finansial bagi masyarakat, program ini juga mendukung pembangunan daerah dengan bertambahnya penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, langkah ini dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban warga sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Provinsi Banten.
Informasi Lengkap dan Cara Pembayaran
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan PKB dapat melakukan pembayaran melalui Samsat online maupun layanan resmi Samsat di seluruh wilayah Banten. Untuk informasi lebih lengkap mengenai prosedur dan syarat pemutihan pajak kendaraan, masyarakat disarankan mengunjungi situs resmi Pemprov Banten atau menghubungi kantor Samsat terdekat.
Perpanjangan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Banten hingga 31 Oktober 2025 memberikan peluang besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban denda. Program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak demi pembangunan yang berkelanjutan. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa berlaku berakhir.