BPJS

Cara Mudah Cairkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi

Cara Mudah Cairkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi
Cara Mudah Cairkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi

JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas maksimal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp15 juta mulai Mei 2025. Kenaikan plafon ini menggantikan limit sebelumnya Rp10 juta dan menjadi kabar baik bagi peserta yang ingin menarik sebagian dana JHT sebelum masa pensiun—tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Program JHT adalah skema perlindungan jangka panjang dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat utamanya:

Diberikan saat peserta memasuki usia pensiun,

Cacat total tetap,

Meninggal dunia,

Atau mencairkan sebagian dana setelah mengikuti program minimal 10 tahun.

Pencairan sebagian JHT ini ditujukan sebagai bantuan keuangan tepat guna sebelum masa pensiun tiba.

Plafon Rp15 Juta dan Mekanisme Klaim

Mulai Mei 2025, peserta JHT yang sudah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim sebagian dana hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO. Prosesnya sepenuhnya digital dan dapat diakses kapan saja, asalkan data valid dan terverifikasi.

Menurut keterangan resmi, pencairan via aplikasi mencakup langkah-langkah berikut:

Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu “Klaim JHT”.

Pastikan semua dokumen persyaratan muncul sebagai centang hijau.

Pilih alasan klaim, lalu lanjutkan.

Verifikasi data kepesertaan dan tekan “Sudah”.

Ambil swafoto sesuai panduan.

Isi data NPWP dan nomor rekening aktif.

Tinjau rincian saldo JHT yang akan dicairkan.

Konfirmasi pengajuan.

Pantau status melalui fitur “Tracking Klaim”.

Syarat Klaim Rp15 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015, syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mengajukan klaim sebagian JHT adalah:

Minimal 10 tahun menjadi peserta JHT,

Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,

KTP atau dokumen identitas resmi lain,

NPWP wajib jika saldo melebihi Rp50 juta atau sudah pernah mencairkan sebagian JHT.

Peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun belum dapat mengklaim sebagian dana. Klaim hanya bisa diajukan setelah memenuhi syarat masa kepesertaan dan dokumen pendukung.

Opsi Pencairan Lebih dari Rp15 Juta

Jika saldo JHT peserta lebih tinggi dari Rp15 juta dan ingin mengambil lebih besar, terdapat dua opsi klaim melalui jalur non-aplikasi:

Klaim 10% – untuk persiapan pensiun,

Klaim 30% – untuk kepemilikan rumah (cash atau kredit).

Formulir tambahan seperti PPJB/AJB atau dokumen bank diperlukan, terutama klaim 30%. Bagi rumah atas nama pasangan, peserta perlu melampirkan surat pernyataan, serta KTP dan KK pasangan. Prosedur ini hanya bisa diajukan via Kantor Cabang BPJS atau Lapak Asik Online.

Keunggulan Klaim Digital Lewat JMO

Pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO menawarkan sejumlah kelebihan:

Praktis dan tanpa antre – semua proses dilakukan secara digital.

Cepat – langkah klaim lebih ringkas dan langsung diproses.

Akses 24/7 – hanya perlu koneksi internet.

Fitur pelacakan – pengguna bisa memantau status klaim melalui fitur tracking.

Kelebihan ini mengurangi beban administratif dan memberikan kemudahan lebih besar bagi peserta yang sibuk atau berada di daerah jauh dari kantor cabang.

Imbauan dan Tips Penting

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan dokumen lengkap dan data dengan nomor rekening serta NPWP akurat. Kelengkapan ini akan mempercepat proses verifikasi dan pencairan.

Selain itu, masyarakat diharapkan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas BPJS Ketenagakerjaan dan menjanjikan bantuan khusus.

Kenaikan plafon klaim dana JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO adalah inovasi kemudahan akses dan dukungan finansial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memudahkan proses klaim sebagian dana pensiun tanpa ribet dan antre. Gandenglah digitasi untuk memenuhi kebutuhan mendesak sekaligus menjaga masa depan finansial Anda.

Bagi Anda yang telah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun, segera unduh aplikasi JMO dan periksa apakah Anda sudah bisa menikmati kemudahan ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index