JAKARTA - PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM sebagai pemegang saham Seri B dan Seri C atas nama Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (HO BPI Danantara) mengeluarkan larangan tegas kepada 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pergantian susunan direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.
Surat resmi larangan ini disampaikan kepada seluruh direktur utama BUMN yang sahamnya telah di-inbreng ke dalam holding Danantara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 Maret 2025.
Larangan Perubahan Direksi untuk Evaluasi Menyeluruh
Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa seluruh BUMN, anak perusahaan, serta cucu perusahaan yang masuk dalam holding dilarang mengagendakan perubahan pengurus dalam RUPS tahunan tahun ini. Hal ini berlaku sampai evaluasi menyeluruh selesai dilakukan oleh BPI Danantara atau DAM.
“Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tulis Rosan dalam surat bernomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Larangan ini juga diikuti kewajiban bagi BUMN untuk tetap melaksanakan RUPS sebelum 30 Juni 2025, dengan agenda utama pembahasan laporan tahunan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Lengkap 52 BUMN yang Dilarang Ganti Direksi
Berikut ini daftar lengkap 52 BUMN yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan direksi dalam RUPST 2025:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
PT Amarta Karya (Persero)
PT ASABRI (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Danareksa (Persero)
PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Hutama Karya (Persero)
PT Indah Karya (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Len Industri (Persero)
PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Produksi Film Negara
PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Semen Kupang (Persero)
PT TASPEN (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Tujuan Larangan dan Pengawasan Ketat Holding Danantara
Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari upaya holding Danantara untuk melakukan evaluasi manajemen secara menyeluruh demi meningkatkan kinerja BUMN di bawah naungannya. Rosan menegaskan bahwa perubahan direksi yang tidak terkontrol dapat mengganggu sinergi dan rencana strategis yang sudah ditetapkan oleh holding.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk memastikan proses pembaruan pengurus dapat dilakukan secara terencana dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja menyeluruh yang objektif, bukan sekadar pergantian yang bersifat administratif atau politis.
Proses RUPS Tetap Berjalan Sesuai Aturan
Meski dilarang melakukan pergantian pengurus, seluruh BUMN wajib melaksanakan RUPS tahunan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Dalam rapat ini, agenda yang dibahas fokus pada laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan kinerja perusahaan selama tahun buku berjalan.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga meskipun adanya pembatasan pergantian direksi.
Dampak dan Reaksi dari BUMN
Sejumlah BUMN besar seperti PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri, PT Garuda Indonesia, dan PT Telekomunikasi Indonesia sudah menyesuaikan agenda RUPST mereka sesuai dengan ketentuan dari Danantara. Mereka menunggu hasil evaluasi holding sebelum melakukan perubahan direksi.
Para analis menyebutkan bahwa kebijakan ini dapat memperkuat koordinasi dan konsistensi strategi pengelolaan BUMN, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional dan global yang semakin kompleks.
PT Danantara Asset Management menetapkan kebijakan larangan penggantian direksi bagi 52 BUMN yang sahamnya berada dalam holding Danantara pada RUPST 2025. Kebijakan ini berlaku sampai evaluasi manajemen menyeluruh selesai, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kinerja BUMN. Seluruh BUMN tetap diwajibkan menggelar RUPS tahunan untuk membahas laporan tahunan sesuai aturan.
Langkah ini menjadi sinyal penting bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, dengan fokus pada stabilitas manajemen dan perbaikan kinerja jangka panjang.