Listrik

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025: Tetap dan Stabil

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025: Tetap dan Stabil
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025: Tetap dan Stabil

JAKARTA - Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan naik-turunnya harga energi di berbagai negara, pemerintah Indonesia memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan ketiga tahun ini. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan rumah tangga, pelaku UMKM, hingga industri besar yang bergantung pada pasokan listrik untuk mendukung aktivitas harian dan produktivitas usaha mereka.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode Juli–September 2025, dengan keputusan penting: tarif listrik tetap atau tidak naik, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kepastian ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dan menjadi sinyal positif bagi stabilitas biaya energi nasional selama tiga bulan ke depan.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Tidak Ada Kenaikan untuk Semua Golongan

Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi. Artinya, hampir seluruh pelanggan PLN di seluruh Indonesia tidak akan mengalami penyesuaian tarif listrik dalam bentuk kenaikan selama periode Juli hingga September 2025.

Bagi kelompok pelanggan non-subsidi, tarif listrik akan tetap seperti pada triwulan sebelumnya. Begitu pula untuk pelanggan yang masuk dalam kategori subsidi, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, serta sektor sosial dan layanan umum.

Golongan pelanggan subsidi ini mencakup berbagai kategori penting, seperti:

Rumah tangga miskin (daya rendah)

Pelanggan sosial (fasilitas pendidikan dan ibadah)

Bisnis kecil

Industri kecil

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan sosial dan ekonomi yang sangat dibutuhkan, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-krisis dan fluktuasi harga energi global.

Rincian Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Juli 2025

Berikut ini adalah tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025 sesuai keputusan resmi Kementerian ESDM:

Untuk Keperluan Rumah Tangga:

Golongan R-1/TR (daya 900 VA – rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR (daya 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM (daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh

Untuk Keperluan Bisnis:

Golongan B-2/TR (daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Untuk Keperluan Industri:

Golongan I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT (daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh

Dengan tidak adanya perubahan tarif, seluruh pelanggan baik rumah tangga maupun pelaku usaha—dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa harus mengantisipasi kenaikan biaya listrik.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Penetapan tarif tetap ini tidak hanya menjadi bentuk stabilitas kebijakan energi, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Bagi rumah tangga, listrik adalah kebutuhan pokok yang pengeluarannya harus diatur secara rutin. Ketika tarif tidak naik, keluarga dapat menjaga alokasi anggaran rumah tangga tanpa tekanan tambahan dari sektor energi.

Di sisi lain, pelaku usaha juga mendapat keuntungan dari kebijakan ini. Dunia usaha, baik skala mikro hingga besar, sangat sensitif terhadap perubahan tarif listrik karena menyangkut efisiensi produksi dan daya saing. Dengan tarif tetap, perusahaan dapat lebih mudah membuat proyeksi biaya, merencanakan operasional, dan mempertahankan harga jual produk atau jasa agar tetap kompetitif.

Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Energi

Keputusan untuk menahan tarif listrik juga menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengelola sektor ketenagalistrikan secara berkelanjutan. Dalam beberapa tahun terakhir, tarif listrik di Indonesia relatif stabil, meskipun harga energi internasional mengalami volatilitas cukup tinggi.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong transformasi ekonomi nasional pasca-pandemi, dengan memastikan faktor produksi utama seperti listrik dapat diakses dengan harga yang wajar. Terutama dalam mendukung sektor industri dan UMKM yang menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja.

PLN Diminta Tetap Jaga Kualitas Pelayanan

Meskipun tarif tidak naik, PLN sebagai penyedia listrik nasional tetap diharapkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan. Dengan tingkat konsumsi listrik yang terus tumbuh, terutama di wilayah urban dan kawasan industri, keandalan distribusi dan efisiensi operasional menjadi kunci.

Dalam pernyataan terpisah, PLN menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga kontinuitas pasokan dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Stabilitas tarif bukan berarti stagnasi pelayanan; justru diharapkan dapat menjadi momentum peningkatan kepuasan pelanggan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index