JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dengan mewajibkan bank-bank milik negara menyediakan modal bagi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Setiap koperasi mendapatkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat usaha dan layanan ke masyarakat desa. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong utama pertumbuhan koperasi di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga desa secara signifikan.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa plafon pinjaman Rp3 miliar per KopDes Merah Putih ini sudah diputuskan dan akan resmi diumumkan bersamaan dengan peluncuran program pada 12 Juli 2025 mendatang. “Plafonnya Rp3 miliar. Ingat ya, plafon pinjamannya Rp3 miliar dari bank BUMN,” ujarnya saat menghadiri Perayaan 40th PertaLife di Graha Pertamina.
Skema Pembiayaan dan Syarat Pengajuan
Program pembiayaan ini dirancang dengan bunga yang cukup kompetitif, yakni 6 persen dengan tenor selama 6 tahun untuk modal awal koperasi. Sedangkan untuk pembiayaan investasi, terutama setelah koperasi mulai beroperasi, tenor pinjaman bisa diperpanjang hingga 10 tahun dengan tingkat bunga yang sama. Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran finansial bagi koperasi dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan produktivitas desa.
Namun, pengajuan fasilitas pembiayaan ini tidak serta-merta diberikan tanpa persyaratan. Pemerintah akan menetapkan aturan yang mengharuskan koperasi melakukan studi kelayakan dan memastikan visibilitas usaha sebelum mendapatkan plafon pinjaman tersebut. “Itu nanti akan dibuat visibilitas, studi kelayakan untuk bisa menggunakan fasilitas plafon,” jelas Ferry. Dengan demikian, pemerintah memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran dan efektif dalam mendorong perkembangan koperasi.
Target Besar dan Implementasi Pilot Project
Kementerian Koperasi menargetkan pembentukan 80 ribu KopDes Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mendongkrak perekonomian desa secara luas. Program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan modal, tetapi juga pada penguatan manajemen koperasi agar berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Sebagai langkah awal, mulai 19 Juli 2025 akan dilaksanakan pilot project dengan membentuk 92 KopDes Merah Putih di 38 provinsi sebagai contoh nyata dan studi kasus dalam pelaksanaan program tersebut. Pendanaan percontohan ini akan disalurkan melalui empat sumber utama, yaitu bank-bank Himbara (bank BUMN), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Ferry menegaskan bahwa skema pembiayaan ini telah dibahas dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar hukum bagi bank BUMN untuk menyalurkan modal kepada koperasi dalam pilot project ini. “Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan KopDes Merah Putih,” tambahnya.
Menguatkan Perekonomian Desa dan Masyarakat
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa melalui koperasi sebagai instrumen utama. Dengan mendapatkan modal yang memadai dan pembinaan yang tepat, KopDes Merah Putih dapat menjalankan berbagai usaha produktif yang mampu meningkatkan pendapatan warga serta menciptakan lapangan kerja di wilayahnya.
Selain itu, dukungan modal dari bank negara yang hadir dengan bunga rendah dan tenor panjang memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk berani mengembangkan usahanya. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan di daerah-daerah tertinggal dan perdesaan, sehingga akses modal tidak menjadi penghalang bagi kemajuan ekonomi lokal.
Dengan pendekatan sudut pandang ini, artikel tetap menyampaikan fakta dan kutipan secara akurat, namun memberikan fokus pada bagaimana kebijakan ini menjadi dorongan signifikan untuk penguatan koperasi desa dan ekonomi lokal secara menyeluruh.