BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Bayar Klaim Rp108 Miliar di Semester I 2025

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Bayar Klaim Rp108 Miliar di Semester I 2025
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Bayar Klaim Rp108 Miliar di Semester I 2025

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit mencatat pencairan klaim yang signifikan selama enam bulan pertama tahun 2025. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp108,2 miliar kepada 16.695 peserta dari berbagai program jaminan sosial yang tersedia. Angka ini menunjukkan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Semarang dan sekitarnya.

Farah Diana, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, menyatakan bahwa klaim yang diproses mencakup berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rincian Klaim Berdasarkan Program

Dari total klaim tersebut, sebanyak 4.621 klaim berasal dari program JHT dengan nilai mencapai Rp79,28 miliar. Program ini menjadi salah satu program yang paling banyak dicairkan karena memberikan manfaat jangka panjang berupa dana pensiun bagi peserta. Klaim JHT dilakukan baik melalui pengajuan online maupun secara langsung di kantor cabang.

Selain itu, program JKM memproses 377 klaim dengan total pembayaran Rp10,33 miliar, memberikan perlindungan bagi keluarga peserta apabila terjadi risiko kematian. Sementara itu, program JKK yang fokus pada risiko kecelakaan kerja, memproses 3.914 klaim dengan total Rp11,99 miliar yang disalurkan ke peserta yang mengalami kecelakaan selama bekerja.

Program Jaminan Pensiun (JP) juga turut memberikan manfaat dengan pembayaran klaim sebanyak 6.349 klaim senilai Rp4,18 miliar. Program ini menambah keamanan finansial peserta setelah memasuki usia pensiun. Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) membantu 1.434 peserta dengan total klaim Rp2,47 miliar sebagai bentuk dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Kemudahan Layanan Klaim Lewat Aplikasi

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit terus berinovasi dengan menyediakan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan. Farah Diana menegaskan bahwa pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pencairan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kanal resmi lainnya.

“Proses klaim sangat mudah dan cepat, melalui aplikasi JMO para peserta tidak perlu datang ke kantor untuk mengajukan klaim,” jelasnya. Dengan sistem ini, peserta bisa melakukan klaim kapan saja dan di mana saja tanpa harus antre panjang atau meninggalkan aktivitas kerja.

Peringatan Hindari Jasa Calo dan Penipuan

Farah juga mengingatkan seluruh peserta agar berhati-hati terhadap jasa bantuan atau calo yang menawarkan proses klaim cepat dengan imbalan biaya tertentu. Menurutnya, pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

“Tidak ada biaya apapun bagi peserta yang ingin mengajukan klaim," tegas Farah, mengingatkan bahwa menggunakan jasa calo justru dapat merugikan peserta secara finansial dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Menjaga Perlindungan Tenaga Kerja Secara Optimal

Pembayaran klaim Rp108,2 miliar ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit dalam memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi tenaga kerja. Dengan berbagai program yang komprehensif, BPJS Ketenagakerjaan membantu memastikan kesejahteraan peserta di berbagai kondisi, mulai dari hari tua, kecelakaan, kematian, hingga kehilangan pekerjaan.

Melalui digitalisasi layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlindungan sosial dapat dirasakan dengan cepat dan mudah tanpa hambatan birokrasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index