JAKARTA - Amerika Serikat kembali mengguncang arena perdagangan global. Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor sebesar 25 persen terhadap barang-barang dari Jepang dan Korea Selatan (Korsel), berlaku mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini disebut Trump sebagai bagian dari kebijakan perdagangan baru yang lebih tegas terhadap negara mitra.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui akun media sosial Truth Social milik Trump, dalam bentuk surat resmi kepada Presiden Korea Selatan dan Perdana Menteri Jepang. Trump menekankan bahwa tarif baru ini terpisah dari berbagai kebijakan sektoral lain yang sebelumnya telah diterapkan.
"Harap dipahami angka 25 persen jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda (Jepang-Korsel)," tulis Trump.
Tekanan terhadap Produksi di AS
Dalam surat tersebut, Trump juga menyampaikan pesan bernada tegas kepada kedua negara, sembari menawarkan alternatif. Ia mendorong perusahaan-perusahaan Jepang dan Korea Selatan untuk mempertimbangkan membangun fasilitas produksi di dalam negeri AS sebagai solusi.
"Seperti yang Anda ketahui, tidak akan ada tarif jika Korea, atau perusahaan-perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat. Dan, pada kenyataannya, kami akan melakukan segala yang mungkin untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin. Dengan kata lain, dalam hitungan minggu," tulisnya lebih lanjut.
Trump juga mengingatkan bahwa bila Jepang atau Korea Selatan memutuskan untuk membalas dengan menaikkan tarif terhadap barang-barang AS, maka Washington tidak akan tinggal diam.
"Jika kedua negara menaikkan tarif mereka sebagai tanggapan, AS akan menaikkan tarifnya dengan jumlah yang sama," tegasnya.
Sinyal Ekspansi Kebijakan Tarif
Pengenaan tarif terhadap Jepang dan Korea Selatan bukan langkah tunggal. Trump sebelumnya telah memberi sinyal bahwa kebijakan serupa akan diterapkan kepada lebih banyak negara. Pada Senin sebelumnya, ia menyatakan tengah menyiapkan surat serupa kepada sekitar selusin negara lain.
Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengonfirmasi bahwa Presiden Trump akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang masa jeda dalam pengenaan tarif timbal balik (resiprokal). Jeda tersebut diperpanjang dari tanggal 9 Juli hingga 1 Agustus, saat kebijakan tarif resmi diberlakukan.
Leavitt menambahkan bahwa pemberitahuan resmi untuk negara-negara lain juga akan diunggah di platform Truth Social, sama seperti yang dilakukan kepada Jepang dan Korea Selatan.
Langkah ini mencerminkan konsistensi Trump dalam menjalankan kebijakan ekonomi yang berorientasi pada proteksionisme nasional. Ia berulang kali menyatakan bahwa AS telah terlalu lama mengalami defisit perdagangan dengan banyak negara mitra, dan bahwa saatnya kebijakan perdagangan disusun untuk lebih menguntungkan produsen dalam negeri.
Dampak dan Respons
Kebijakan tarif ini berpotensi memicu reaksi berantai di kawasan Asia Timur dan dalam hubungan perdagangan global. Jepang dan Korea Selatan selama ini merupakan dua mitra dagang utama AS, khususnya dalam sektor teknologi, otomotif, dan elektronik.
Sementara dari sisi perusahaan, pengenaan tarif akan memaksa perusahaan-perusahaan besar dari kedua negara untuk meninjau ulang strategi ekspor mereka ke pasar AS. Beberapa analis memprediksi akan ada peningkatan biaya produksi, atau bahkan relokasi fasilitas ke AS demi menghindari beban tarif.
Meskipun hingga saat ini pemerintah Jepang dan Korea Selatan belum memberikan respons resmi, pengumuman Trump telah menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat ekonomi internasional. Mereka menyoroti bahwa pengenaan tarif sepihak seperti ini dapat menambah ketegangan dalam sistem perdagangan multilateral.
Namun Trump tampaknya siap menempuh jalur ini sebagai bagian dari janji kampanyenya untuk "membawa pulang lapangan kerja" dan mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri.