JAKARTA - Dalam pengawasan industri keuangan digital, pemenuhan modal minimum menjadi hal krusial agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan sehat. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian penting karena modal yang cukup menunjukkan kekuatan keuangan dan kemampuan operasional yang sehat.
OJK mengungkapkan, dari total 96 penyelenggara pinjol yang terdaftar, 14 di antaranya masih belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar. Meski begitu, beberapa dari mereka sudah menunjukkan langkah positif dengan menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dua penyelenggara pinjol syariah bahkan sedang dalam proses merger, sementara yang lain sedang menjajaki kerja sama dengan calon investor strategis untuk memperkuat modal mereka.
Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk memperketat regulasi di sektor pinjol yang dalam beberapa waktu terakhir sempat marak dengan praktik-praktik tidak sehat, seperti pengaturan bunga secara tidak wajar dan pelanggaran privasi konsumen. Dengan memastikan modal minimum terpenuhi, OJK berupaya menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan transparan demi melindungi konsumen.
Peran OJK dan Upaya Perlindungan Konsumen
Pemenuhan modal minimum bukan satu-satunya langkah yang dilakukan OJK dalam mengawasi sektor pinjol. OJK juga aktif memblokir pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi, sekaligus merilis daftar pinjol legal yang terdaftar dan diawasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjaman ilegal yang merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan menegaskan bahwa OJK akan terus memantau kepatuhan para pelaku industri jasa keuangan digital terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait modal minimum dan praktik usaha yang sehat. OJK berkomitmen membangun ekosistem jasa keuangan yang transparan dan terpercaya.
Masyarakat pun diimbau untuk cermat memverifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Jika menemukan praktik curang atau pinjol ilegal, konsumen dapat melapor melalui saluran resmi OJK. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan agar terhindar dari risiko pinjaman yang merugikan.
Fitur teknologi seperti pemblokiran nomor telepon yang tidak dikenal juga disarankan untuk mengurangi gangguan dari penawaran pinjol ilegal yang sering mengganggu melalui telepon atau pesan. Dengan pemahaman dan kewaspadaan, masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan data dan bunga yang memberatkan.
Dengan fokus pada aspek modal minimum sebagai syarat utama serta peran OJK dalam pengawasan dan perlindungan konsumen, sektor pinjaman online diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas.