Kendaraan

Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang menghapus pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB). Aturan ini resmi diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan adanya regulasi ini, biaya balik nama yang selama ini dikenakan pada kendaraan bekas tidak lagi berlaku secara nasional.

Pasal 12 ayat (1) UU tersebut secara jelas menyebutkan bahwa objek pungutan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dikenai biaya balik nama, tetapi kendaraan bekas tidak lagi wajib membayar bea tersebut saat proses balik nama.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan. Namun, penting untuk diketahui bahwa meski bea balik nama dihapus, bukan berarti proses balik nama kendaraan bekas menjadi gratis secara keseluruhan.

Biaya dan Proses Balik Nama yang Masih Berlaku

Walaupun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik baru kendaraan tetap harus mengeluarkan sejumlah biaya lain yang tidak kalah penting dalam proses balik nama. Berikut ini adalah biaya-biaya yang masih harus dibayarkan:

Penerbitan Dokumen Baru: Meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib dibayar sebagai bagian dari proses administrasi.

Biaya Mutasi Kendaraan: Jika kendaraan berpindah domisili dari satu wilayah ke wilayah lain, maka pemilik harus membayar biaya mutasi sesuai ketentuan daerah setempat.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan kendaraan tetap harus dibayarkan oleh pemilik baru sebagai kewajiban pajak daerah.

Menurut Samsat Digital, proses balik nama kendaraan bekas tetap sangat penting meskipun tanpa pungutan bea balik nama. Balik nama menjamin legalitas kepemilikan kendaraan atas nama pemilik baru sehingga berbagai urusan administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman.

Manfaat balik nama kendaraan bekas antara lain adalah memastikan kepemilikan kendaraan yang sah, memudahkan proses pengurusan pajak dan dokumen secara online melalui aplikasi seperti SIGNAL, serta mempercepat proses klaim asuransi jika diperlukan. Selain itu, balik nama juga menjadi langkah preventif agar kendaraan tidak disalahgunakan oleh pemilik lama yang mungkin saja memiliki niat buruk.

Salah satu keuntungan utama dari balik nama adalah pemilik baru tidak perlu lagi repot meminjam KTP atau dokumen lainnya dari pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK. Semua urusan administrasi akan lebih mudah dan dapat dilakukan secara mandiri.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru harus menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses dapat berjalan lancar, yaitu:

E-KTP pemilik baru sebagai identitas resmi.

STNK asli dan fotokopi untuk kendaraan yang akan dibalik nama.

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang menunjukkan kewajiban pajak kendaraan.

BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Bukti alih kepemilikan kendaraan, seperti kwitansi pembelian yang bermaterai sebagai tanda transaksi resmi.

Setelah semua dokumen lengkap, pemilik baru bisa mengajukan balik nama ke kantor Samsat atau menggunakan layanan digital yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah proses.

Dengan dihapusnya biaya bea balik nama kendaraan bekas, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus balik nama dan memastikan semua kendaraan di Indonesia tercatat secara resmi atas nama pemilik yang sebenarnya. Kebijakan ini juga berkontribusi pada pendataan kendaraan yang lebih akurat dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara tepat sasaran.

Meskipun demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk mempersiapkan biaya lain yang masih berlaku dan tidak mengabaikan proses administrasi balik nama agar kepemilikan kendaraan legal dan aman secara hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index